LimaSisiNews
Jumat, 9 Mei 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
LimaSisiNews
  • NEWS
  • SIANTAR – SIMALUNGUN
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
  • ENTERTAINMENT
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Home Nasional

Penjualan Kayu Di Kawasan Hutan Lindung dan Penyerobotan Hutan Lindung Di Kawasan Mata Air Diduga Dilakukan Oleh Oknum Kepala Sekolah

by Redaksi
01/12/2021
in Nasional
15
SHARES
99
VIEWS

LimasisiNews, Lebak –

Penebangan kayu dikawasan hutan lindung bisa di kategori illegal logging dan berapa ancaman hukuman nya Di dalam Pasal 1 (ayat 3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Perusakan hutan dan penyerobotan hutan lindung kawasan mata air adalah proses, cara, atau perbuatan merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar, penggunaan kawasan hutan lindung.

Dalam Pasal 1 ayat (4) disebutkan bahwa Pembalakan liar adalah semua kegiatan pemanfaatan hasil dari hutan lindung secara tidak sah yang terorganisasi. Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Penebangan pohon dalam kawasan hutan lindung secara tidak sah merupakan penebangan pohon yang dilakukan secara illegal logging. Lokasi penebangan kayu dan penyerobotan lahan mata air dihutan lindung kawasan mata air pabeasan Kp Wangun desa Lebak Tipar, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Unsur–unsur yang dapat dijadikan dasar hukum penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana penebangan liar (illegal logging) berdasarkan UU Kehutanan Merusak prasarana dan sarana perlindungan hukum. Kegiatan yang keluar dari ketentuan–ketentuan perizinan sehingga merusak hutan.

Jadi apabila telah melanggar izin yang telah diberikan oleh pemerintah, baik terkait kubik yang diberikan izin maupun melebihi batas yang ditentukan, termasuk ke dalam kategori illegal logging untuk pidananya dapat dilihat mulai dari Pasal 82 dan Pasal berikutnya UU Nomor 18 Tahun 2013. Pasal 82 misalnya memuat pidana perseorangan yang dengan sengaja.

Dikatakan Bendi, aktivis pemerhati lingkungan di Lebak selatan dirinya mengecam keras kepada oknum yang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 satu tahun dan paling lama 5 lima tahun Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada (ayat 1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tiga bulan, dan paling lama 2 dua tahun dan/atau pidana Korporasi yang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, b melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, dan/atau c.

Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas tahun) pidana penjara. Geramnya.

Dikatakan warga desa Lebak tipar Dididulyani, berharap kepada pemerintah desa lebaktipar agar membuat tapalbatas atau patok di kawasan mata air agar tidak di serobot oleh oknum yg tidak bertanggung jawab sehingga bisa merugikan warga desa Lebak tipar, Dididulyani pun berharap kepada oknum penyerobot kawasan hutan di kawasan mata air apalagi dia seorang PNS sekaligus kepala sekolah SD, dan kepala sekolah MI agar tidak merusak kawasan mata air.

Kami selaku warga masyarakat desa Lebak tipar berharap aparat penegak hukum dan dinas lingkungan hidup di kabupaten Lebak maupun dinas lingkungan hidup provinsi banten supaya menindak tegas pelaku penjual kayu dan penyerobot kawasan hutan lindung mata air pabesan karena kalau dibiarkan ini bisa lebih rusak lagi.

Menurut Dididulyani yang menyerobot kawasan mata air salah satunya JTN seorang PNS sekaligus kepala sekolah di salah satu SDN desa Lebak tipar, dan HSM kepala sekolah MI. tandasnya.

(Red)

Tags: Headline
Share6SendShare

Berita Terkait

Festival Mlangi, Upaya Menghidupkan Kembali Aksara Pegon Ditengah Era Komunikasi Digital

Mei 8, 2025

LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) - Ditengah perkembangan komunikasi digital yang begitu pesat, aksara Pegon, mulai terpinggirkan. Penggunaannya kini semakin terbatas, padahal...

Benteng Universitas Indonesia “Jebol”, Mayumi Muadzah Sitindaon Siswi MAN Pematangsiantar Lulus Jurusan Ilmu Administrasi Niaga

Mei 8, 2025

LimaSisiNews, Pematangsiantar (Sumut) - Tahun ajaran 2025 Madrasah Aliyah Negeri Pematangsiantar melalui prestasi siswinya Mayumi Muadzah Sitindaon kelas XII IPS...

Lokakarya Mini Lintas Sektoral Puskesmas Kelurahan Aek Nauli Tahun 2025 Berlangsung Sukses

Mei 8, 2025

LimaSisiNews, Pematangsiantar (Sumut) - Pada Kamis (08/05/2025) telah dilaksanakan Lokakarya Mini Lintas Sektoral Puskesmas Kelurahan Aek Nauli Tahun 2025 di...

Berita Terbaru

DI Yogyakarta

Festival Mlangi, Upaya Menghidupkan Kembali Aksara Pegon Ditengah Era Komunikasi Digital

Mei 8, 2025
Pendidikan

Benteng Universitas Indonesia “Jebol”, Mayumi Muadzah Sitindaon Siswi MAN Pematangsiantar Lulus Jurusan Ilmu Administrasi Niaga

Mei 8, 2025
News

Lokakarya Mini Lintas Sektoral Puskesmas Kelurahan Aek Nauli Tahun 2025 Berlangsung Sukses

Mei 8, 2025
DI Yogyakarta

Gelar Donor Darah, AKP Suwanto: Polisi Bukan Hanya Sebatas Penegak Hukum, Tapi Juga Pelindung dan Pengayom Masyarakat

Mei 8, 2025
Jawa Tengah

Diduga Rem Blong, Truk Bermuatan Pasir Seruduk Angkot Akibatkan 11 Orang Meninggal

Mei 8, 2025
DI Yogyakarta

Sebuah Catatan Kelam, Kalung Wesi Mengepung Jawa : Rakyat Lempuyangan “Terbunuh”

Mei 7, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

You cannot copy content of this page

https://limasisinews.com/