LimaSisiNews
Sabtu, 28 Januari 2023
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
LimaSisiNews
  • NEWS
  • SIANTAR – SIMALUNGUN
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
  • ENTERTAINMENT
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Home Nasional

Penjualan Kayu Di Kawasan Hutan Lindung dan Penyerobotan Hutan Lindung Di Kawasan Mata Air Diduga Dilakukan Oleh Oknum Kepala Sekolah

by Redaksi
01/12/2021
in Nasional
15
SHARES
99
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

LimasisiNews, Lebak –

Penebangan kayu dikawasan hutan lindung bisa di kategori illegal logging dan berapa ancaman hukuman nya Di dalam Pasal 1 (ayat 3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Perusakan hutan dan penyerobotan hutan lindung kawasan mata air adalah proses, cara, atau perbuatan merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar, penggunaan kawasan hutan lindung.

Dalam Pasal 1 ayat (4) disebutkan bahwa Pembalakan liar adalah semua kegiatan pemanfaatan hasil dari hutan lindung secara tidak sah yang terorganisasi. Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Penebangan pohon dalam kawasan hutan lindung secara tidak sah merupakan penebangan pohon yang dilakukan secara illegal logging. Lokasi penebangan kayu dan penyerobotan lahan mata air dihutan lindung kawasan mata air pabeasan Kp Wangun desa Lebak Tipar, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Baca Juga:

Bupati Klaten Ajak Karang Taruna Lebih Peka Terhadap Masalah Sosial

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Pematang Siantar Mengutuk Kekerasan, Teror dan Intimidasi PTPN III kepada Masyarakat Kelurahan Gurilla

Unsur–unsur yang dapat dijadikan dasar hukum penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana penebangan liar (illegal logging) berdasarkan UU Kehutanan Merusak prasarana dan sarana perlindungan hukum. Kegiatan yang keluar dari ketentuan–ketentuan perizinan sehingga merusak hutan.

Jadi apabila telah melanggar izin yang telah diberikan oleh pemerintah, baik terkait kubik yang diberikan izin maupun melebihi batas yang ditentukan, termasuk ke dalam kategori illegal logging untuk pidananya dapat dilihat mulai dari Pasal 82 dan Pasal berikutnya UU Nomor 18 Tahun 2013. Pasal 82 misalnya memuat pidana perseorangan yang dengan sengaja.

Dikatakan Bendi, aktivis pemerhati lingkungan di Lebak selatan dirinya mengecam keras kepada oknum yang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 satu tahun dan paling lama 5 lima tahun Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada (ayat 1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tiga bulan, dan paling lama 2 dua tahun dan/atau pidana Korporasi yang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, b melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, dan/atau c.

Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas tahun) pidana penjara. Geramnya.

Dikatakan warga desa Lebak tipar Dididulyani, berharap kepada pemerintah desa lebaktipar agar membuat tapalbatas atau patok di kawasan mata air agar tidak di serobot oleh oknum yg tidak bertanggung jawab sehingga bisa merugikan warga desa Lebak tipar, Dididulyani pun berharap kepada oknum penyerobot kawasan hutan di kawasan mata air apalagi dia seorang PNS sekaligus kepala sekolah SD, dan kepala sekolah MI agar tidak merusak kawasan mata air.

Kami selaku warga masyarakat desa Lebak tipar berharap aparat penegak hukum dan dinas lingkungan hidup di kabupaten Lebak maupun dinas lingkungan hidup provinsi banten supaya menindak tegas pelaku penjual kayu dan penyerobot kawasan hutan lindung mata air pabesan karena kalau dibiarkan ini bisa lebih rusak lagi.

Menurut Dididulyani yang menyerobot kawasan mata air salah satunya JTN seorang PNS sekaligus kepala sekolah di salah satu SDN desa Lebak tipar, dan HSM kepala sekolah MI. tandasnya.

(Red)

Tags: Headline
Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Bupati Klaten Ajak Karang Taruna Lebih Peka Terhadap Masalah Sosial

Januari 27, 2023

LimasisiNews, Klaten (DIY) - Puluhan pengurus Karang Taruna tingkat kecamatan dan kabupaten se-Kabupaten Klaten mengikuti acara ‘Ngopi Bareng’ bersama Bupati...

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Pematang Siantar Mengutuk Kekerasan, Teror dan Intimidasi PTPN III kepada Masyarakat Kelurahan Gurilla

Januari 27, 2023

LimasisiNews, Pematang Siantar (Sumut) - Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Pematangsiantar mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan...

Ketua Karang Taruna Cilograng Terus Lakukan Pembenahan Organisasi di Tiap Desa

Januari 27, 2023

LimasisiNews, Lebak (Banten) - Fatahilah mengungkapkan bahwa seiring perkembangan zaman saat ini, sering terjadi penyimpangan-penyimpangan sosial di kalangan pemuda karena...

Agar Anak dan Orang Tua Tetap Tenang, LPA Lebak Minta Aparat Kepolisian Sikapi Isu Penculikan Anak

Januari 27, 2023

LimasisiNews, Lebak (Banten) - Baru-baru ini tersebar isu tentang penculikan anak-anak yang informasinya dari perkotaan sampai ke kampung-kampung. Sontak, isu...

Untuk Kenyamanan Pedagang dan Pembeli, Disperindag Sleman Terus Lakukan Pembenahan Lokasi Pasar Transit

Januari 27, 2023

LimasisiNews, Sleman (DIY) - Disperindag Sleman terus berupaya berbenah dan memberikan pelayanan terbaik kepada para pedagang yang menempati lokasi pasar...

BEDMAN, S.Hut, Calon Pangulu Nagori Bosar- Panombeian Panei

Bedman, S.Hut, Calon Pangulu Nagori Bosar-Panombeian Panei: Saya Siap Mengabdi untuk Nagori Bosar yang Maju, Sejahtera dan Bermartabat

Januari 26, 2023

LimasisiNews, Simalungun (Sumut) - Pesta demokrasi masyarakat desa di Kabupaten Simalungun saat ini berada pada tahapan persiapan. Sebanyak 284 nagori...

Discussion about this post

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2022 Limasisinews.com

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

© 2022 Limasisinews.com

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID