LimasisiNews, Lebak –
Penebangan kayu dikawasan hutan lindung bisa di kategori illegal logging dan berapa ancaman hukuman nya Di dalam Pasal 1 (ayat 3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Perusakan hutan dan penyerobotan hutan lindung kawasan mata air adalah proses, cara, atau perbuatan merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar, penggunaan kawasan hutan lindung.
Dalam Pasal 1 ayat (4) disebutkan bahwa Pembalakan liar adalah semua kegiatan pemanfaatan hasil dari hutan lindung secara tidak sah yang terorganisasi. Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Penebangan pohon dalam kawasan hutan lindung secara tidak sah merupakan penebangan pohon yang dilakukan secara illegal logging. Lokasi penebangan kayu dan penyerobotan lahan mata air dihutan lindung kawasan mata air pabeasan Kp Wangun desa Lebak Tipar, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Unsur–unsur yang dapat dijadikan dasar hukum penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana penebangan liar (illegal logging) berdasarkan UU Kehutanan Merusak prasarana dan sarana perlindungan hukum. Kegiatan yang keluar dari ketentuan–ketentuan perizinan sehingga merusak hutan.
Jadi apabila telah melanggar izin yang telah diberikan oleh pemerintah, baik terkait kubik yang diberikan izin maupun melebihi batas yang ditentukan, termasuk ke dalam kategori illegal logging untuk pidananya dapat dilihat mulai dari Pasal 82 dan Pasal berikutnya UU Nomor 18 Tahun 2013. Pasal 82 misalnya memuat pidana perseorangan yang dengan sengaja.
Dikatakan Bendi, aktivis pemerhati lingkungan di Lebak selatan dirinya mengecam keras kepada oknum yang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 satu tahun dan paling lama 5 lima tahun Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada (ayat 1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tiga bulan, dan paling lama 2 dua tahun dan/atau pidana Korporasi yang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, b melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, dan/atau c.
Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas tahun) pidana penjara. Geramnya.
Dikatakan warga desa Lebak tipar Dididulyani, berharap kepada pemerintah desa lebaktipar agar membuat tapalbatas atau patok di kawasan mata air agar tidak di serobot oleh oknum yg tidak bertanggung jawab sehingga bisa merugikan warga desa Lebak tipar, Dididulyani pun berharap kepada oknum penyerobot kawasan hutan di kawasan mata air apalagi dia seorang PNS sekaligus kepala sekolah SD, dan kepala sekolah MI agar tidak merusak kawasan mata air.
Kami selaku warga masyarakat desa Lebak tipar berharap aparat penegak hukum dan dinas lingkungan hidup di kabupaten Lebak maupun dinas lingkungan hidup provinsi banten supaya menindak tegas pelaku penjual kayu dan penyerobot kawasan hutan lindung mata air pabesan karena kalau dibiarkan ini bisa lebih rusak lagi.
Menurut Dididulyani yang menyerobot kawasan mata air salah satunya JTN seorang PNS sekaligus kepala sekolah di salah satu SDN desa Lebak tipar, dan HSM kepala sekolah MI. tandasnya.
(Red)