Saat dikonfirmasi, Asep, korban yang dirugikan mengatakan, “Yang jelas, kalau saya tidak mau tahu urusan mereka. Jelas itu pisang saya. Saya beli, dan saya hanya menitip di rumah Pak Uhang. Kalau pun Pak Uhang punya hutang sama Empah, Silahkan! Itu urusan mereka, tetapi yang jelas, saya dirugikan. Dengan alasan apa pun saya tidak mau tahu,” jelas Asep.
“Saya menguasakan kasus ini kepada Saudara Rudi Wahyudi untuk ditindaklanjuti masalah ini sampai ke Aparat Penegak Hukum (APH). Bahkan saya juga jelas sudah menguasakan masalah ini supaya ditindaklanjuti karena orang tersebut jelas sudah merugikan saya,” lanjutnya lagi.
“Padahal sebelum pisang dibawa, sudah dikasih tahu sama istri Pak Uhang yang punya rumah, kalau pisang itu milik saya. Tetapi tetap saja dibawa, dan setelah pisang dibawa, istri Pak Uhang memanggil suaminya yang ada di sawah, dan setelah pulang, Pak Uhang juga telepon Empah, tetapi Empah seolah-olah memarahi Pak Uhang, padahal sudah dijelasin tetapi tetap saja (Empah) bersikukuh merasa benar sendiri tidak memikirkan kerugian orang lain,” imbuhnya.
“Saya melalui Saudara Rudi Wahyudi, yang dikuasakan sama saya, saya berharap supaya kasus ini ditindaklanjuti supaya orang tersebut diproses hukum,” tegas Asep.
Terpisah, Rudi, selaku penerima kuasa dari Asep, mengatakan, “Untuk mengawal kasus ini, ya kasus ini akan saya kawal dan akan saya laporkan kepada pihak berwajib supaya diproses hukum, dan supaya mejadi pelajaran bagi pengusaha yang nakal,” ujar Rudi.
“Betul, saya yang diberi kuasa sama Saudara Asep untuk melaporkan masalah pencurian yang diduga dilakukan salah satu pengusaha pisang waga Desa Sawarna Timur Karena ini jelas sudah melawan hukum. Dalam rumusan tindak pidana pencurian pada Pasal 362 KUHP, bahwa setiap perbuatan mengambil barang milik orang lain jelas sudah melawan hukum,” tutup Rudi.
Tri/Tim/ed. MN