LimasisiNews, Simalungun –
Dalam mempercepat proses pemerataan pembangunan di Indonesia, pemerintah memberikan alokasi dana yang cukup besar kepada struktur pemerintahan di level paling bawah yaitu Desa/Nagori, Langkah ini diharapkan mendapat Feedback dari masyarakat, bahkan tentu harus ditunjang oleh banyak hal Mengingat alokasi yang diberikan adalah uang negara yang harus dapat dipertanggungjawabkan dengan baik oleh aparat desa yang mengelola dana tersebut.
Salah satu usaha untuk menciptakan negara yang bersih dan transparan tentu diatur dalam beberapa peraturan seperti pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, undangan undangan nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,ada juga PERMENDES No. 13 Tahun 2020 dan PERMENKEU Ni. 222/PMK.07/2020 tentang keterbukaan informasi dan transparansi anggaran dana desa.
Sehingga dirumuskan Pemerintahan yang bersih dan tata kelola yang baik (good governance) ditandai dengan tiga pilar utama yang merupakan elemen dasar yang saling berkaitan yaitu partisipasi, transparansi dan akuntabilitas, dan Salah satu usaha untuk mengurangi terjadinya praktik penyimpangan di pemerintahan adalah dengan menerapkan sistem akuntabilitas publik yang baik, sehingga sebenarnya dalam pelaksanaan pemerintahan, pemerintah desa wajib mengelola keuangan desa secara transparan berarti dikelola secara terbuka; akuntabel berarti dipertanggungjawabkan secara hukum; dan partisipatif bermakna melibatkan masyarakat dalam prosesnya.
Namun cita cita bangsa berbeda terbalik dengan yang terjadi di nagori Ambarisan Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun, berdasarkan investigasi awak media Lima Sisi News belum lama ini di lapangan, persis di depan kantor pangulu Nagori Ambarisan tidak ditemukan Papan transparansi Nagori, meskipun penggunaan Dana Desa Nagori tersebut sudah memasuki tahap ke lll Tahun Anggaran 2021, namun sepertinya tidak ada niat pengelolaan anggaran dalam hal ini Pangulu Nagori Ambarisan untuk membangun komunikasi dengan masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penggunaan Dana Desa di Nagori nya.
Salah satu warga yang tidak ingin namanya dituliskan, saat ditemui di depan kediamannya mengaku tidak mengetahui kegiatan apapun di Nagori nya, baik itu kegiatan fisik dan lainnya, pasalnya Pangulu dianggap tidak ada keterbukaan terhadap masyarakat tentang Dana Desa, bahkan yang berperan hanya orang orang nya saja, bahkan Pangulu diduga menutup nutupi berbagai hal, terbukti dengan tidak adanya papan transparansi Nagori “Sedangkan dipasang saja papan transparansi mungkin kami masih buta pengawasan apalagi tak dipasang ya gelap lah, kami masyarakat awam manalah mengerti apa apa, lihat saja penerima bantuan malah orang orang yang memiliki rumah gedung, kami yang tidak punya rumah malah hanya jadi penonton, lihat saja hingga saat ini mana ada di umumkan di papan transparansi siapa saja penerima BLT Dana Desa, bisa saja semua itu tipu tipu, tapi yakinlah yang maha kuasa itu tidak tidur, kelak pasti ada hukum bagi orang orang yang tidak jujur” ungkap wanita berperawakan tinggi sedang ini.
Berdasarkan hal itu dinilai memang ada kejanggalan di nagori Ambarisan khusus penggunaan Dana Desa, diduga pemanfaatannya banyak di selewengkan demi kepentingan pribadi, dasarnya nya adalah tidak adanya transparansi dan partisipasi oleh masyarakat, sehingga inspektorat kabupaten Simalungun dan APH patut lakukan pemeriksaan terhadap Pangulu dan perangkat Nagori nya.
Namun disayangkan, hingga berita ini dilayangkan ke meja redaksi, Raslan Purba selaku Pangulu Nagori Ambarisan Kecamatan Sidamanik saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (23/12/2021) sekira pukul 13:30 WIB belum juga memberikan komentarnya apa alasan dibalik tidak di pasang nya papan transparansi publik.
(SAP)