LimaSisiNews, Simalungun (Sumut) –
Universitas Simalungun (USI) di bawah Yayasan Universitas Simalungun yang berdiri pada tahun 1966, salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Pematang Siantar, Provinsi Sumatra Utara (Sumut) yang kini berusia 58 tahun, beberapa waktu lalu sempat berpolemik tentang pemilihan rektor.
Dari pantauan kru media online di lapangan mengenai hal tersebut, pun sampai ke ranah hukum dengan adanya gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, diketahui Kuasa Hukum yayasan yang biasa dipanggil Alvin mengatakan sependapat dengan Putusan PT TUN Medan dan Mahkamah Agung (MA) bahwa pelaksanaan pemilihan Rektor Periode 2022 – 2026 tidak ada yang dilanggar dan sudah sesuai aturan, yang digelar pada Minggu (28/01/2024) pagi.
“Ucapan terima kasih kepada Polda Sumatra Utara (Sumut) yang telah keluarkan SP3 tentang dugaan plagiasi selama ini. Diucapkan juga kepada majelis hakim PT TUN Medan sampai MA yang telah menolak permohonan kasasi Corry selaku mantan Rektor, dan ucapkan terima kasih kepada Ketua LLDikti I Sumut yang telah memberikan kepercayaan kepada USI untuk dosennya untuk meraih gelar profesor dari fakultas FKIP atas nama (Prof. Ika Rosenta Purba dan dari pasca sarjana atas nama Prof. Hisarma Saragih). Semoga masih ada yang lainnya menyusul meraih gelar tersebut,” ujar Alvin.
Corry menganggap bahwa proses pemilihan Rektor USI 2022 – 2026 tidak benar dan tidak sesuai aturan yang berlaku. Oleh sebab itu, ia menggugat Pengurus Yayasan USI dan Sarintan Damanik selaku Rektor terpilih ke PTUN Medan, ke PT TUN Medan hingga ke tingkat MA.
Lebih lanjut ia menambahkan bahwa dasar penolakan MA, karena dalil dari pemohon kasasi tidak dapat dibuktikan dan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Putusan Kasasi MA Nomor: 490 K/TUN/2023.