LimasisiNews, Pematangsiantar (Sumut) –
Pengacara muda biasanya disapa Alvin telah Melaporkan Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar bernama Dra Kartini Batu Bara MM Ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Alfianto, SH adalah Sekaligus Pengacara Juru Parkir yang di pecat secara tanpa sebab oleh Plt Kadishub Kota Pematangsiantar.
“Kami Sudah Menyurati/Melaporkan Plt Kadishub Kota Pematangsiantar ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang beralamat Di Jalan Letjen M.T Haryono No .Kav 52-53,RT.3/RW.4,Cikoko, Kecamatan Pancoran Kota Jakarta Selatan” Rabu (01/06/2022) pagi.
Ia melanjutkan, ini terkait Dugaan Nepotisme juga ada salah satu pegawai Dishub yang Berinisial AMS. Pegawai Dishub Berinisial AMS di Jadikan PLT Dishub Kartini Batubara menjadi Pengawas Parkir, itu kan ASN mana bisa menjadi pengawas parkir atau Korlap parkir,akan tetapi kami juga akan melaporkan Plt Kadishub Pematangsiantar ini Ke Polres Pematangsiantar.
Apalagi Plt Kadishub Kota Pematangsiantar pecat seorang jukir tanpa Mekanisme dan tidak sesuai SOP yang ada, bahkan ada salah seorang jukir yang berlapak di depan RSUD Djasamen Saragih Jalan Sutomo Kota Pematangsiantar yang sudah 15 tahun menjadi jukir tiba-tiba tanpa sebab di pecat. Lalu diganti oleh anak pegawai Dishub yang berinisial AMS. Lalu Anak AMS berinisial JPS Langsung di beri mandat oleh Plt Kadishub Kartini Batubara, sedang kan Jukir lama yang Berlapak Di RSUD Djasamen Saragih itu Bernama Rohani A. Siregar Dipecat secara tidak sesuai SOP.