Besar harapan kepada Anggota Dewan perwakilan Rakyat terpilih periode 2019-2024 untuk melaksanakan Pengawasan Setiap Pembangunan di Kota Siantar dan Memperjuangkan Persoalan-persoalan suara jeritan rakyat yang kita banggakan. Jum’at (03/06/2022) siang.
“Berikut ini Penjelasan untuk DPRD yang memiliki tiga Fungsi Yaitu :
- Legislasi, berkaitan dengan pembentukan Peraturan daerah.
- Anggaran, Kewenangan dalam hal anggaran daerah.
- Pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.
“Sangat Prihatin dengan kondisi juru Parkir kota Pematangsiantar yang di pecat oleh Plt kadis Perhubungan, Pembangunan Tugu Sangnawaluh, Jalan Rusak Parah di jalan Ade irma Suryani, Jalan Pdt Justin Sihombing dan Jalan rusak Parah yang lainnya, gedung olahraga (GOR) Kota Pematangsiantar, parit-parit yang tidak sesuai sehingga menimbulkan banjir, stadion Sangnawaluh, gedung Rajawali, Persoalan Bangunan yang berdiri di daerah aliran sungai (DAS) gedung kantor lurah rusak parah, dan gedung lainnya,
“Besar harapan kepada Ketua DPRD yang saat ini masih di Pimpin oleh abang Timbul Margada lingga untuk mendengarkan sekaligus menampung aspirasi dari jeritan Rakyat kecil untuk mewujudkan kota siantar Sehat, Sejahtera, dan berkualitas, dan Semoga APBD Kota Siantar Semakin meningkat demi Kepentingan bersama masyarakat kota Pematangsiantar.
(Tim/Red)