Sementara itu Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, Maryustion Tonang mengatakan bahwa sesuai ketentuan pekerja dengan masa kerja 0 – 12 bulan wajib digaji minimal sesuai Upah Minimum Kota (UMK). Sedangkan pekerja dengan masa kerja lebih dari 12 bulan, perusahaan wajib memberikan upah berdasarkan struktur dan skala upah.
“Forum ini penting untuk kita semuanya dalam menjalankan bisnis di Kota Yogyakarta. Dalam berbisnis ada tatanan dan regulasi yang berisi hak dan kewajiban. Tentunya amanat dari undang-undang kita patuhi, hormati dan diimplementasikan. Workshop ini merupakan bagian bagaimana mewujudkan kewajiban perusahaan dalam mempekerjakan pekerja,” jelas Maryustion.
Workshop yang digelar pada 14 – 15 Februari 2023 itu diikuti sekitar 40 orang dari perusahaan-perusahaan di Kota Yogyakarta. Dalam kegiatan tahun ini juga melibatkan manajemen Rumah Sakit Panti Rapih karena pada tahun 2022 mendapatkan penghargaan nasional sebagai badan usaha yang menerapkan struktur dan skala upah.
Arifin/ed. MN