LimaSisiNews
Selasa, 17 Juni 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
LimaSisiNews
  • NEWS
  • SIANTAR – SIMALUNGUN
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
  • ENTERTAINMENT
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Home Nasional DI Yogyakarta

Pemko Yogyakarta Ingatkan Perusahaan untuk Terapkan Struktur dan Skala Upah

by REDAKSI
14/02/2023
in DI Yogyakarta, Ekonomi, Hukrim
15
SHARES
102
VIEWS

LimasisiNews, Yogyakarta (DIY) –

Pemerintah Kota (Pemko) Yogyakarta mengingatkan perusahaan untuk menerapkan struktur dan skala upah dalam pengupahan kepada para pekerja. Hal itu sesuai ketentuan pengupahan yang diatur dalam undang-undang. Untuk itu Pemko Yogyakarta memberikan pembinaan serta pendampingan dalam menyusun struktur dan skala upah.

Pembinaan dan pendampingan dilakukan melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan mengadakan Workshop Struktur dan Skala Upah kepada sejumlah unsur perwakilan perusahaan di Kota Yogyakarta. Pejabat Walikota Yogyakarta, Sumadi menyampaikan atas nama Pemko Yogyakarta mengucapkan terima kasih atas kehadiran sejumlah unsur perusahaan dalam kegiatan workshop.

“Kegiatan ini dalam rangka melaksanakan amanah regulasi peraturan undang-undang, bahwa perusahaan punya kewajiban untuk menyusun struktur dan skala upah,” kata Sumadi saat membuka workshop di Hotel Sagan Heritage, Selasa (14/02/2023).

Ketentuan pengupahan dengan struktur dan skala upah mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada BAB Ketenagakerjaan Nomor 24 Pasal 88. Kebijakan pengupahan di antaranya meliputi upah minimum serta struktur dan skala upah. Selain itu sesuai aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 menegaskan bahwa pengusaha sebagai pihak yang wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas perusahaan.

“Kita punya tugas untuk melaksanakan amanah Undang-Undang Cipta Kerja, perusahaan harus menyusun struktur dan skala upah. Harapan kami struktur skala upah disusun berdasarkan regulasi yang ada. Misalnya berkaitan dengan jabatannya, kompetensi, masa kerja dan pendidikan itu harus diperhitungkan,” jelas Sumadi.

Menurutnya, jika struktur dan skala upah tersusun dengan baik bisa memberikan kontribusi yang sebanding dengan yang sudah diberikan perusahaan. Pekerja juga bisa nyaman bekerja dan memberikan unsur penting untuk pengembangan perusahaan. Oleh sebab itu pihaknya berharap antara perusahaan dan pekerja saling sinergi dan bekerja sama agar perusahaan bisa berkembang dan memberikan kesejahteraan bagi pekerja.

“Harapannya, dari kegiatan workshop ini bisa diimplementasikan di tempat kerja masing-masing. Ini juga bagian menciptakan iklim kondusif dalam berusaha di Kota Yogyakarta dan partisipasi bersama Pemkot Yogyakarta untuk kesejahteraan masyarakat,” papar Sumadi.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Headline
Share6SendShare

Berita Terkait

Tokoh adat, King Naga

Hutan Karang Bokor Diduga Dirusak Oleh Oknum Pengusaha Tambang Ilegal, King Akan Lapor ke Mabes Polri

Juni 15, 2025

LimaSisiNews, Lebak (Banten) – Viral! dugaan kerusakan hutan lindung Karangbokor di wilayah adat Baduy, mendorong tokoh adat, King Naga melapor...

Aktivis Anti Korupsi Independen, Arifin Wardiyanto

Kembali Bersurat, Aktivis Anti Korupsi Independen Arifin Wardiyanto Desak Jaksa Agung RI Copot Kejari Sleman

Juni 15, 2025

LimaSisiNews, Sleman (DIY) - Aktivis anti korupsi Independen Arifin Wardiyanto melayangkan surat permohonan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) agar...

Joko Purnomo

Bulan Bakti Bung Karno 2025: Joko Purnomo: Ini Prinsip Kami Jajaran PDIP Bantul, Tetap Satu Komando

Juni 15, 2025

LimaSisiNews, Bantul (DIY) - Peringatan bulan bakti Bung Karno tahun 2025 diperingati tidak hanya di Dewan Pimpinan Pusat (DPP), tetapi...

Berita Terbaru

Hukrim

Hutan Karang Bokor Diduga Dirusak Oleh Oknum Pengusaha Tambang Ilegal, King Akan Lapor ke Mabes Polri

Juni 15, 2025
Religius

Wakil Bupati Humbahas Hadiri Peresmian Komplek Pusat Pelayanan Terpadu HKI di Siborongborong

Juni 15, 2025
DI Yogyakarta

Kembali Bersurat, Aktivis Anti Korupsi Independen Arifin Wardiyanto Desak Jaksa Agung RI Copot Kejari Sleman

Juni 15, 2025
DI Yogyakarta

Bulan Bakti Bung Karno 2025: Joko Purnomo: Ini Prinsip Kami Jajaran PDIP Bantul, Tetap Satu Komando

Juni 15, 2025
Pendidikan

Anggota DPR RI, Sabam Sinaga Bersama Bupati dan Ketua DPRD Humbahas Serahkan PIP di SMP Negeri 015 Lintongnihuta Doloksanggul

Juni 14, 2025
DI Yogyakarta

Launching Batik Khas Kulonprogo, Bupati Sebut Batik Sebagai Budaya Lokal, Mampu Tampil Dengan Gaya modern

Juni 14, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

You cannot copy content of this page

https://limasisinews.com/