Tanjung Balai – Limasisinews.com
Pada hari Jumat, tanggal 10 September 2021 pukul 21.30 Wib, telah dilaks giat Patroli Gabungan yg melibatkan Pemko Tanjungbalai, TNI dan Polres Tanjungbalai dalam rangka
Ops Yustisi agar masyarakat mematuhi Prokes sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dan Razia Jam Operasi Tempat Hiburan Malam (THM).
Kegiatan dilaksanakan berdasarkan Surat perintah Kapolres Tanjungbalai Nomor Sprin/1107/X/OPS.2./2021, tanggal 09 September 2021 dan Giat dipimpin oleh Pawas *IPTU SAHAT SIAHAAN* , didampingi oleh Padal I IPTU DEMONSTAR, SH, Padal II IPDA L.SIMATUPANG, Personil Polres Tanjungbalai 10 orang, Personil SATPOL PP 2 orang, Personil BPBD 3 orang dan TNI AD 1 orang
Adapun Sasaran Lokasi Giat adalah Zona Kuning Penyebaran Covid 19 di Wilayah Tanjung Balai yaitu Jln. Sudirman Bundaran KM 7 Kec. Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, Batu 7 J. Sudirman kota tanjung balai, Hotel Tresya Kota Tanjungbalai (Tidak ada kegiatan), Hotel Suranta Permai Kota Tanjungbalai (Tidak ada kegiatan)
Dalam giat tersebut personil menggunakan ranmor, 1 unit Mobil Patroli Sat Sabhara Polres Tanjungbalai, 1 Unit mobil Patroli Sat Lantas Polres Tanjungbalai, 1 Unit Mobil Satpol PP Pemko Tanjungbalai, 1 Unit Mobil BPBD Pemko Tanjungbalai.
Hasil kegiatan Masyarakat memahami tentang tujuan mematuhi Prokes adalah untuk mencegah penularan Covid 19, Masyarakat tidak berlama-lama di lokasi Rumah makan maupun Kafe dan tempat Hiburan malam yaitu Teresya dan Suranta tdk ada kegiatan (tutup)
Tindakan yang diambil Menghimbau para pengendara roda dua dan tiga agar tetap memakai masker dan Menghimbau pemilik Kafe agar menyediakan Tempat Pencuci Tangan(Westafel), mengatur Jarak Tempat duduk Pengunjung (tidak berdekatan) dan pengunjung agar tetap mengenakan masker.
Giat berakhir pada pukul 23 .30 Wib, situasi aman dan kondusif.
Dewanto Silalahi
Discussion about this post