LimasisiNews, Serang (Banten) –
Pemasangan tiang listrik milik PT Perusahaan Listrik Negara (PT PLN) di tanah milik warga diduga tidak memilik izin/Ilegal, yang terletak di daerah Kampung Cilandak Kulon RT 06 RW 01 Desa Bojong Menteng, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Yakni, hal ini diungkapkan oleh pemilik lahan tanah saat di wawancara awak media online ditempat kediamannya salah satunya yaitu Sanjaya (38) atau yang sering disapa Bucek, beliau mengatakan.
“Ya, pemasangan tiang listrik itu sudah lama sekali Pak (Menyebut wartawan) kurang lebih sekitar 3 (tiga) tahun, namun di waktu pemasangan kami tidak tau, karena saat itu dari pihak PLN atau dari pihak Desa Bojong Menteng tidak ada musyawarah kalau akan ada pemasangan tiang listrik di tanah saya,” katanya.
Sambung Sanjaya alias Bucek,”Akan tetapi setelah saya cari tau ternyata pemasangan tiang listrik itu, untuk kepentingan pribadi yaitu oleh pihak PT. Intertama Tri Kencana Bersinar (PT. ITB), yang bergerak di bidang ternak ayam,” sambung Sanjaya.
Untuk sementara itu yang lebih ironisnya masih pemilki lahan ketika meminta pertanggungjawaban kepada pihak PT ITB lantaran pemasangan tiang listrik tersebut bukan untuk kepentingan masyarakat Desa Bojong Menteng. Namun diduga hanya digunakan kepentingan pribadi oleh PT ITB.
“Dan sesudah selesai pemasangan tiang listrik tersebut, saya mencoba menemui pihak PT ITB, untuk menanyakan bagai mana pertanggungjawabannya karena info yang saya dapat pemasangan tiang listrik itu hanya untuk digunakan oleh pihak PT ITB. Akan tetapi sangat di sayangkan waktu itu saya ketemu dengan pihak PT ITB.
Tapi saya di arahkan oleh pihak PT ITB ke Pak Juju, katanya selaku keamanan dan penanggung jawab di PT ITB itu. Namun setelah itu ketika saya bertemu dengan Pak Juju, beliau menawarkan sejumlah uang sebesar 1 Juta rupiah tapi saya tolak.