LìmaSisiNews, Yogyakarta (Diy) –
Kasus dugaan penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) saat ini menjadi perhatian khusus. Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP DIY akan terus menelusuri dugaan penyalahgunaan TKD tersebut.
Satpol PP berencana menyegel lima lokasi terkait kasus tersebut pekan ini.
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengatakan, seluruh lokasi penertiban berada di Kabupaten Sleman.
Rinciannya, dua lokasi di Kalurahan Maguwoharjo dan tiga lokasi di Sardonoharjo, Ngaglik.
“Kami dari Satpol PP DIY kemungkinan hari Kamis akan melakukan penutupan untuk dua titik yang ada di wilayah Kalurahan Maguwoharjo. Kemudian, kemungkinan hari Jumatnya untuk yang di wilayah Sardonoharjo, Ngaglik 3 tempat,” tutur Noviar saat dikonfirmasi LimaSisiNews melalui telepon selulernya, Selasa (20/06/2023) malam.
Lebih lanjut, Noviar mengatakan, untuk 4 titik yang ada di wilayah Condongcatur dan 1 titik yang berada di Caturtunggal akan dilakukan pekan depan.
Noviar juga menjelaskan, saat ini 3 titik yang ada di Sardonoharjo tersebut telah dibangun perumahan cluster di bawah satu pengembang perumahan. Namun ia belum bisa menjelaskan berapa luas lahan yang digunakan.
Sedangkan 2 lokasi yang di Maguwoharjo dibangun restoran dan cafe dengan luas lahan kurang lebih sekitar 3,9 hektare.
“Semua itu tidak berizin, bahkan bangunan perumahan itu sudah berdiri sejak sekitar 2020 dan cafenya sejak tahun 2021,” paparnya.