Untuk itu kami PC PMII Pematang Siantar-Simalungun meminta pemko untuk terus mendampingi korban bukan hanya pengobatan fisik tetapi psikis dalam pemulihan terapi paska trauma sehingga harus mendapatkan perhatian yang sangat khusus dari pemko Pematang Siantar, selain itu kami meminta agar polres Pematang Siantar bekerja dengan sigap.” Ungkap Khairil Mansyah Sirait selaku ketua PMII Pematang Siantar-Simalungun melalui keterangan rilis nya, Selasa (21/05/2024).
“Maka dengan itu kami mengajak masyarakat dan mahasiswa untuk bersama sama mengkawal kasus pelecehan ini sampai proses peradilan dan pelaku dihukum harus dihukum seberat-beratnya karena ini sudah termasuk kategori kejahatan kemanusiaan terhadap anak dan kita tidak ingin adanya predator- predator seksual lainnya dan tidak ingin kejadian ini terulang kembali” Tutup Khairil Mansyah Sirait.
AH