LimaSisiNews, Pematang Siantar (Sumut) –
Seorang anak perempuan menjadi korban pemerkosaan di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara. Gadis kecil itu berusia 6 tahun sebagai korban pemerkosaan atau kekerasan seksual orang dewasa, harus menjalani perawatan di RSUD Djasamen Saragih Kota Siantar.
PC PMII Pematang Siantar-Simalungun meminta Polres Pematang Siantar menangani kasus pencabulan anak dibawah umur untuk ditangani lebih serius, karena Polres Pematangsiantar sudah lalai dalam penanganan kasusnya, padahal pelaku sempat ikut olah TKP namun menurut rilis pernyataan polres tidak ditangkap karena belum melakukan laporan. seharusnya jika sudah ada korban, terduga pelaku harus diamankan bukan diberi kesempatan untuk melarikan diri.
Pelecehan terhadap anak dibawah umur merupakan tindak kejahatan yang sangat tidak manusiawi dan tidak dimaafkan. Kejadian ini berdampak besar kepada mental dan psikologis korban. Berdasarkan itu, hak korban atas pemulihan meliputi rehabilitasi medis, mental dan sosial, pemberdayaan sosial, restitusi dan/atau kompensasi, serta reintegrasi sosial. Korban juga berhak atas pemulihan sebelum, selama, dan setelah proses peradilan seperti pendampingan hukum, penguatan psikologis, dan sebagainya. Hal ini secara lengkap diatur di dalam Pasal 68, Pasal 69, dan Pasal 70 UU TPKS.