LimasisiNews, Jenewa –
Sejumlah pakar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengatakan bahwa perlakuan Taliban terhadap perempuan dan anak perempuan, termasuk melarang mereka mengunjungi taman, pusat kebugaran, sekolah dan universitas, bisa menjadi kejahatan terhadap kemanusiaan.
Berdasarkan penilaian oleh ‘Pelapor Khusus’ PBB untuk Afghanistan, Richard Bennett dan sembilan pakar PBB lainnya, perlakuan terhadap perempuan dan anak perempuan dapat dianggap sebagai “penganiayaan gender” di bawah Statuta Roma yang mengikat Afghanistan sebagai salah satu pihak.
Para ahli PBB itu mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa pengurungan perempuan di rumah mereka ‘sama saja dengan pemenjaraan’.
Masih menurut PBB, hal itu kemungkinan akan mengarah pada peningkatan kekerasan dalam rumah tangga dan masalah kesehatan mental. Para pakar mengacu pada penangkapan aktivis perempuan, Zarifa Yaqobi bulan ini dan empat rekan laki-lakinya.
“Mereka masih di dalam tahanan,” kata para ahli.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Taliban, Abdul Qahar Balkhi mengatakan bahwa pemerintahnya menganggap pernyataan PBB dan pejabat Barat lainnya sebagai penghinaan terhadap Islam dan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip internasional.