Tanjung Balai – Limasisinews.com
Gabungan Pemko Tanjung Balai bersama TNI dan Polres Tanjung Balai melaksanakan giat patroli gabungan pada hari Jumat, 03 September 2021 pukul 21.30 Wib, dalam rangka Ops Yustisi agar masyarakat mematuhi Prokes sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, dan Razia Jam Operasi Tempat Hiburan Malam (THM).
Kegiatan dilaksanakan berdasarkan Surat perintah Kapolres Tanjungbalai Nomor : Sprin/1085/IX /OPS.2./2021, tanggal 03 September 2021.
Yang dipimpin oleh Pawas AKP Hotlan Wanto Siahaan SH, didampingi oleh Padal I IPTU Eko R SH, Padal II IPDA N. Tamba, Personil Polres Tanjung Balai 10 orang, Personil TNI AD 2 orang, Personil SATPOL PP 5 orang, Personil Damkar 5 orang dan Personil Dishub 5 orang.
Adapun Sasaran Lokasi Giat adalah Zona Kuning Penyebaran Covid 19 di Wilayah Tanjung Balai, sbb:
- Jln.Sudirman Bundaran PLN Kota Tanjungbalai.
- R. M. Mie Aceh Jln. Jend. Sudirman kota T. Balai.
- Resto Jln. Jend. Sudirman kota T. Balai.
- Kafe Teras jln. Jend. Sudirman kota T. Balai.
- Hotel Tresya Kota Tanjungbalai (Tidak ada kegiatan).
- Hotel Suranta Permai Kota Tanjungbalai (Tidak ada kegiatan)
Dan dalam giat patroli menggunakan ranmor :
- 1 unit Mobil Patroli Sat Sabhara Polres Tanjungbalai.
- 2 Unit mobil Patroli Sat Lantas Polres Tanjungbalai.
- 1 Unit Mobil Satpol PP Pemko Tanjungbalai.
Dengan menghimbau masyarakat, Menghimbau para pengendara roda dua dan tiga tetap memakai masker, Menghimbau pemilik Kafe dan pengunjung agar tetap mengenakan masker.
Kesimpulan, Masyarakat memahami tentang tujuan mematuhi Prokes adalah untuk mencegah penularan Covid-19, Masyarakat tidak berlama-lama di lokasi Rumah makan maupun Kafe, Tempat Hiburan malam yaitu Teresya dan Suranta tdk ada kegiatan (tutup) dan giat berakhir pada pukul 23 .30 Wib, situasi aman dan kondusif.
Dewanto Silalahi/ed.NM