LimaSisiNews
Jumat, 31 Maret 2023
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
LimaSisiNews
  • NEWS
  • SIANTAR – SIMALUNGUN
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
  • ENTERTAINMENT
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Home Nasional

Oknum Pejabat Di Lingkungan Sekretariat DPRD Sukabumi Ditahan Kejari Dengan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Pemeliharaan Mobil Jabatan

by Redaksi
17/12/2021
in Nasional
15
SHARES
99
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

LimasisiNews, Sukabumi –

Dalam keterangan Resminya, Kepala Kejari/Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto menjelaskan tersangka dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Sukabumi yaitu dengan dugaan penyalahgunaan anggaran pemeliharaan rutin mobil jabatan operasional sejak tahun 2015-2018 di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi hari ini dititipkan di Lapas Klas II B Warungkiara, Jum’at (17/12/2021).

“Jadi, Penyidik telah menetapkan tersangka saudara SK dan MS pada hari Kamis 09 Desember yang lalu. SK merupakan mantan Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi dan MS merupakan Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi Periode Januari Tahun 2014 sampai dengan Juni 2018. Kemudian pada hari ini, Jum’at (17/12/2021) terhadap kedua tersangka tersebut telah dilakulan penahanan di lapas Warungkiara selama 20 hari kedepan,” kata Bambang Yunianto dalam Konferensi Persnya.

Masih dalam keterangan resminya, bahwa akibat perbuatannya kedua oknum yang diduga menyalahgunakan anggaran pemeliharaan rutin mobil jabatan operasional sejak tahun 2015-2018 di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi salah satunya masih aktif sebagai ASN (Aparatur Sivil Negara).

Baca Juga:

Yani Fathurrahman: Pendidikan Anak Itu Harus Ada 3 Komponen yang Mempengaruhi

Terkait Pencopotan Kapolres Kulonprogo, Verena: Bukan Saja Muqaromah, Pejabat Jajaran Polda DIY Juga Alami Rotasi

“Jadi dari kedua tersangka ini, hanya satu yang berstatus ASN aktif, sedangkan yang satunyalagi sudah purna tugas,” jelasnya.

Kedua tersangka ini, menurut Bambang Yunianto diancam hukuman tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 20 tahun maksimal penjara hukumannya “Dengan maksimal pidana penjara 20 tahun,” terangnya.

Sedangkan kerugian negara yang disebabkan kedua tersangka ini adalah berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Barat yaitu sebesar Rp 778.190.172. Demikian disampaikan Bambang Yumianto selaku Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi dalam releasenya.

(Red)

Tags: Headline
Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Yani Fathurrahman: Pendidikan Anak Itu Harus Ada 3 Komponen yang Mempengaruhi

Maret 29, 2023

LimaSisiNews, Sleman (DIY) - Maraknya aksi kejahatan jalanan yang akhir-akhir ini kembali marak terjadi di Yogyakarta, terlebih lagi di bulan Ramadhan...

Terkait Pencopotan Kapolres Kulonprogo, Verena: Bukan Saja Muqaromah, Pejabat Jajaran Polda DIY Juga Alami Rotasi

Maret 29, 2023

LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) - Ramainya pemberitaan tentang pencopotan Kapolres Kulonprogo, AKBP Muqaromah, diduga terkait insiden penutupan terpal Patung Bunda Maria di...

Dirjen Kekayaan Intelektual HAM RI Gelar Penyuluhan tentang Pemanfaatan Hak Intelektual

Maret 29, 2023

LimaSisiNews, Pematang Siantar (Sumut) - Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia (RI) menyelenggarakan kegiatan berupa...

HIMMAH Ajak Audensi Direktur RSCM Terkait Kesehatan TSO

Maret 29, 2023

LimaSisiNews Jakarta (DKI) - Merasa ada hal yang aneh dalam Surat Mendagri) kepada Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Himpunan Mahasiswa Al...

Kuasa Hukum TSO Laporkan AZP ke Polres Palas

Maret 29, 2023

LimaSisiNews, Padang Lawas (Sumut) - Kuasa Hukum Ali Sutan Harahap atau yang lebih akrab dikenal dengan nama Tongku Sutan Oloan...

Buntut Dualisme Kepemimpinan di Palas, Listrik Kantor PU Di-‘putus’ Pihak PLN

Maret 29, 2023

LimaSisiNews, Padang Lawas (Sumut) - Aliran listrik Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemerintahan Kabupaten Padang Lawas (Pemkab Palas) di Komplek...

Discussion about this post

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2022 Limasisinews.com

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

© 2022 Limasisinews.com

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID