LimaSisiNews
Selasa, 13 Mei 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
LimaSisiNews
  • NEWS
  • SIANTAR – SIMALUNGUN
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
  • ENTERTAINMENT
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Home Nasional

Oknum Pejabat Di Lingkungan Sekretariat DPRD Sukabumi Ditahan Kejari Dengan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Pemeliharaan Mobil Jabatan

by Redaksi
17/12/2021
in Nasional
15
SHARES
99
VIEWS

LimasisiNews, Sukabumi –

Dalam keterangan Resminya, Kepala Kejari/Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto menjelaskan tersangka dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Sukabumi yaitu dengan dugaan penyalahgunaan anggaran pemeliharaan rutin mobil jabatan operasional sejak tahun 2015-2018 di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi hari ini dititipkan di Lapas Klas II B Warungkiara, Jum’at (17/12/2021).

“Jadi, Penyidik telah menetapkan tersangka saudara SK dan MS pada hari Kamis 09 Desember yang lalu. SK merupakan mantan Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi dan MS merupakan Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi Periode Januari Tahun 2014 sampai dengan Juni 2018. Kemudian pada hari ini, Jum’at (17/12/2021) terhadap kedua tersangka tersebut telah dilakulan penahanan di lapas Warungkiara selama 20 hari kedepan,” kata Bambang Yunianto dalam Konferensi Persnya.

Masih dalam keterangan resminya, bahwa akibat perbuatannya kedua oknum yang diduga menyalahgunakan anggaran pemeliharaan rutin mobil jabatan operasional sejak tahun 2015-2018 di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi salah satunya masih aktif sebagai ASN (Aparatur Sivil Negara).

“Jadi dari kedua tersangka ini, hanya satu yang berstatus ASN aktif, sedangkan yang satunyalagi sudah purna tugas,” jelasnya.

Kedua tersangka ini, menurut Bambang Yunianto diancam hukuman tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 20 tahun maksimal penjara hukumannya “Dengan maksimal pidana penjara 20 tahun,” terangnya.

Sedangkan kerugian negara yang disebabkan kedua tersangka ini adalah berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Barat yaitu sebesar Rp 778.190.172. Demikian disampaikan Bambang Yumianto selaku Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi dalam releasenya.

(Red)

Tags: Headline
Share6SendShare

Berita Terkait

Bangun Sinergitas Dengan Warga, Polsek Cangkringan Gelar Kegiatan Gotong Royong Bersama Masyarakat Padukuhan Kawung

Mei 12, 2025

LimaSisiNews, Sleman (DIY) - Dalam rangka persiapan lomba kampung iklim tingkat Nasional, Polsek Cangkringan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kapanewon (Forkompimkap) Kapanewon...

Kementerian Pariwisata Dorong Pergerakan Wisnus Lewat Bengawan Solo Travel Mart

Mei 12, 2025

LimaSisiNews, Solo (Jawa Tengah) – Kementerian Pariwisata bekerja sama dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surakarta dan Dewan Pimpinan Cabang...

Menteri Pariwisata Kunjungi Desa Wisata Pentingsari Peraih ASEAN Tourism Award 2025

Mei 11, 2025

LimaSisiNews, Sleman  (DIY) - Menteri Pariwisata;(Menpar), Widiyanti Putri Wardhana melanjutkan rangkaian kunjungan kerja di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan...

Berita Terbaru

DI Yogyakarta

Bangun Sinergitas Dengan Warga, Polsek Cangkringan Gelar Kegiatan Gotong Royong Bersama Masyarakat Padukuhan Kawung

Mei 12, 2025
Jawa Tengah

Kementerian Pariwisata Dorong Pergerakan Wisnus Lewat Bengawan Solo Travel Mart

Mei 12, 2025
DI Yogyakarta

Menteri Pariwisata Kunjungi Desa Wisata Pentingsari Peraih ASEAN Tourism Award 2025

Mei 11, 2025
DI Yogyakarta

Dibalut Nuansa Budaya Jawa, PKS Sleman Gelar Tasyakuran Milad PKS Ke-23

Mei 11, 2025
DI Yogyakarta

Gerrr, Alun-alun Wates Bernostalgia Ala Tempoe Doeloe

Mei 11, 2025
DI Yogyakarta

Dua Kajari Hingga Dua Kajati, Belum Bisa Rampungkan Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman, Kinerja Kejaksaan Dipertanyakan

Mei 10, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

You cannot copy content of this page

https://limasisinews.com/