Terkait kasus asusila dan sejenisnya, polisi disebutnya dapat memasukkannya ke dalam kategori laporan Tipe A. Landasan pembuatan laporan tersebut mengacu pada perbuatan atau peristiwa yang ditemukan oleh polisi. Sedangkan laporan tipe B merujuk pada laporan masyarakat.
Kendati dapat membuat laporan Tipe A, ia menyebutkan, kepolisian perlu melibatkan pihak lain untuk menghindari dampak residu yang berdampak pada korban.
“Walaupun nanti kasus ini tetap dapat diproses dengan model A yang dibuat oleh pihak polisi, korban tetap didampingi oleh psikolog anak termasuk dari unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA),” katanya.
“Sehingga korban pada saat memberikan keterangan di BAP, tidak mengalami traumatik yang berkepanjangan,”lanjut Kamba.
Penggalian keterangan dari korban disebutnya masih perlu dilakukan dengan pendekatan yang lebih halus, guna menjadi dasar bukti agar perkara dapat diproses secara hukum. Ia menambahkan bahwa, pelaku tidak bisa hanya memberikan efek jera melalui sanksi sosial dengan meninggalkan tempat tinggalnya.
“Proses hukum dapat tetap dijalankan selain pemulihan terhadap korban dugaan asusila ini juga menjadi hal yang penting untuk dilakukan. Persoalan bisa dihukum atau tidak, soal hukuman ringan atau berat, biarlah proses hukum berjalan nantinya. Hal ini penting untuk menimbulkan efek jera dan tidak menimpa anak-anak yang lain,” pungkasnya.
Arifin/Ed. MN