LimaSisiNews, Gunungkidul (DIY) –
Jogja Police Watch (JPW) ikut menyoroti kasus oknum guru ngaji warga Saptosari Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang diduga mencabuli 10 orang anak di bawah umur.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) JPW, Baharudin Kamba mengaku menyayangkan belum ditahannya terduga pelaku pencabulan tersebut.
Diketahui, pelaku yang juga guru ngaji tersebut diduga mencabuli 10 muridnya di Kapanewon Saptosari. Namun pihak keluarga memilih untuk tidak melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Hal tersebut membuat Polres Gunungkidul tidak dapat memproses kasus tersebut.
Baharudin Kamba menyampaikan, kasus tersebut seharusnya bisa diproses secara hukum, karena dalam peristiwa ini, kasusnya tidak termasuk delik aduan seperti kasus perzinahan (Pasal 284 KUHPidana) atau pencemaran nama baik (Pasal 310 KUHPidana).
Kamba menyampaikan, terdapat dua jenis laporan kepolisian baik Tipe A atau Tipe B. Dikatakan, kepolisian secara internal dapat membuat laporan Tipe A.
“Itu pada dasarnya Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) Nomor: 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana,” jelas Kamba dalam keterangan tertulis, Jumat (26/07/2024)