“Perlu diketahui, untuk pendaftaran Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) dibuka pada 16 November hingga 1 Desember 2022 mendatang. Sementara untuk Pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) dibuka 29 November hingga 14 Desember 2022 dengan batasan usia 17 tahun hingga 55 tahun,” paparnya.
“Kita berharap sosialisasi ini bisa diikuti peserta dan memahaminya hingga besar harapan dapat menyampaikan kepada masyarakat apa itu SIAKBA dan dengan aplikasi ini jauh mempermudah bagi peserta yang ingin mencalonkan dirinya menjadi PPK, PPS, bahkan kami sendiri nantinya bila ingin kembali mengikuti pemilihan pencalonan diri menjadi KPU kabupaten/kota pada 2023 nanti melalui SIAKBA,” ujar Hidayat lebih lanjut.
“Silakan kepada masyarakat di Asahan nanti mendaftarkan diri menjadi anggota PPK maupun PPS dengan mengikuti aplikasi SIAKBA dan bila tidak mengetahuinya nanti pihak KPU juga menyediakan pengarah untuk mengetahui cara sistem pendaftaran menggunakan aplikasi ini namun tetap tetap memenuhi peraturan dan UU KPU,” ungkap Ketua KPU Asahan.
Kegiatan sosialisasi juga diisi dengan tetorial SIAKBA yang diikuti langsung oleh komisioner KPU Kabupaten Asahan, menghadirkan sejumlah pengurus organisasi kemahasiswaan, organisasi kemasyarakatan dan pemuda serta awak media dari berbagai media cetak, siber dan televisi. Peserta mendapat bimbingan dari pihak KPU Asahan dan ditutup dengan sesi tanya jawab oleh para peserta.
maston/MN