Asahan – Limasisinews.com
Unit Reskrim Polsek Pulau Raja Polres Asahan Polda Sumut berhasil mengamankan 2 orang pria pelaku narkotika jenis shabu di jalan Perkebunan PTPN IV Afd. III Desa Tunggul 45 Kec. Pulau Rakyat Kab. Asahan, selasa (21/9).
Pelaku tersebut berinisial “MS” (36) yang merupakan Dusun IV Desa Ofa Padang Mahondang Kec Pulau Rakyat Kab. Asahan dan “LR” (36) yang merupakan warga jalan Pematang Siantar Dusun III Desa Pagar Jati Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH Melalui Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting SH didampingi Kapolsek Pulau Raja AKP Mara Lidang Harahap SH saat dikonformasi selasa (28/09/2021) membenarkan penangkapan tersebut, berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya Pada hari Selasa tanggal 21 September 2021 sekira pukul 10.30 wib bahwa di jalan Perkebunan PTPN IV Afd III Desa Tunggul 45 ada 2(dua) orang laki-laki hendak melakukan jual beli sabu.
AKBP Putu menyebutkan bahwa Polres Asahan akan terus membasmi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Wilayah Hukum Polres Asahan.
“Saya tegaskan bahwa tidak ada tempat di wilayah hukum Polres Asahan untuk pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Yang jelas saya tidak main-main dalam hal pemberantasan narkotika. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada warga yang mau bekerjasama dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian, ” tutup Kapolres Asahan
Kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Bambang Wahyudi, SH untuk melakukan Penyelidikan ke lokasi informasi, Setibanya di lokasi petugas langsung melihat ke 2(dua) orang laki-laki yang mencurigakan sedang melakukan transaksi dan langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut
“Saat ini kedua pelaku dan berikut Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu seberat Netto 0.12 gr, sudah Kita amankan di kantor Sat Narkoba Polres Asahan dan Untuk mempertanggung jawab perbuatannya, kedua pelaku, kita kenakan Pasal 112 (1) jo pa Pasal 132 Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,” ucap Kasat Narkoba Polres Asahan.
Darmawan