LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –
Koordinator Lapangan Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Lembaga Swadaya Masyarakat Wadah Generasi Anak Bangsa (LSM WGAB), Eko Rihantoro menyebutkan bahwa katalog elektronik (e-katalog) konstruksi merupakan modus baru korupsi, pada pengadaan barang dan jasa Pemerintah.
Dalam rangka mensukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa Pemerintah sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 serta untuk mewujudkan Tata Kelola Pelaksanaan e-purchasing pada Katalog Elektronik yang akuntabel, setelah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengeluarkan aturan lembaga tentang Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik Nomor 122 tahun 2022, banyak pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran menetapkan pembangunan jalan, jembatan dan konstruksi lainnya dengan cara itu.
“Prinsipnya, belanja barang secara elektronik atau lebih dikenal dengan e-Purchasing, lebih banyak pada pengadaan barang sudah umum dan mudah didapatkan di pasaran. Seperti elektronik, mobiler sekolah, buku, alat kendaraan dan lain lain,” tutur Eko Londo kepada LimaSisiNews, Kamis, (08/02/2024).
Eko juga minta pejabat mendorong transparansi pengadaan barang dan jasa. Ia juga menambahkan bahwa pekerjaan konstruksi banyak ditemukan pembangunan jalan dan jembatan, fasilitas ruang publik, dilaksanakan dengan cara e-katalog.
Penunjukan calon penyedia jasa konstruksi dengan e-katalog, sangat rawan dengan korupsi. Sebagai contoh, pekerjaan konstruksi peningkatan jalan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menunjuk calon penyedia secara langsung tanpa proses seleksi seperti tender.
“Makanya tidak sedikit perusahaan ditunjuk mengerjakan pekerjaan konstruksi jalan, tidak mampu menyelesaikannya di akhir tahun,” imbuhnya.
Banyak mengerjakan proyek peningkatan jalan nasional yang dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Pada 2023, banyak pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu.
Pihaknya menilai tidak transparan dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang pelaksanaanya dengan cara e-katalog.