LimasisiNews, Simalungun (Sumut) –
Diduga bisnis ilegal penampungan minyak mentah kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) milik “F” beroperasi di Wilayah Hukum Polsek Perdagangan Resor Simalungun.
Anehnya, meski beroperasi secara ilegal, namun diduga belum ada tindakan dari aparat penegak hukum. Terbukti, hingga saat ini kegiatan melawan hukum yang beroperasi di Jalinsum Nagori Nanggar Bayu, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara ±100m dari SPBU Perlananaan dan itu sudah beroperasi bertahun lamanya.
Pantauan tim media ini di lapangan, Kamis (01/09/2022) sekira pukul 17.50 WIB, terlihat mobil tangki yang diduga berisi CPO keluar masuk melakukan “kencing” di lokasi gudang yang ditutupi tirai dari terpal biru seperti “layar tancap” di jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kabupaten Simalungun.
Salah seorang warga setempat saat ditanya terkait kegiatan ilegal itu mengatakan bahwa kegiatan melanggar hukum tersebut telah lama beroperasi. “Udah lama itu, udah bertahun lah, pemiliknya si “F” itu, kenapa rupanya bang?” katanya.