Limasisinews.com
Batu Bara – Nanda Athasi warga Dsn II, Desa Pasar Lapan, Kec. Air Putih, Kab. Batu Bara, merasa geram terhadap DTS yang melaporkannya ke Polsek Lima Puluh, Polres Batu Bara.
Nanda resmi membuat surat dan akan melayangkannya ke Komisi Kejaksaan RI atas laporan DTS yang dianggapnya APH terlalu terburu-buru dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka.
Nanda juga menganggap bahwa dalam kasus ini dirinya merasa ditipu atas perubahan kwitansi yang ditanda tanganinya.
Adapun surat yang akan dilayangkannya tersebut berisi :
“Kepada Yth
KOMISI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Jl. Rambai No. 1 A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Hal : Laporan Pengaduan Tentang Rekayasa Kasus atas Laporan Polisi No. LP/ 117/XI/2019/SU/Res B. Bara/Sek L. Puluh Tanggal 16 Nopember 2019 atas nama Pelapor DOLI TUA SITOMPUL.
Bahwa saya atas nama di bawah ini akan menceritakan Kronologi mengenai Laporan Polisi No. LP/117/XI/2019/SU/Res B. Bara/Sek L. Puluh Tanggal 16 Nopember 2019 atas nama Pelapor DOLI TUA SITOMPUL dan Laporan Polisi tentang dugaan Pemalsuan Surat yang diduga dilakukan oleh DOLI SITOMPUL di Polres Batu Bara, dengan bukti lapor nomor : STPL/23/II/2020/Batu Bara.
Nama : NANDA ATHASI
Umur : 35 Tahun
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Alamat : Dsn II, Desa Pasar Lapan, Kec. Air Putih, Kab. Batu Bara
Dan Istri saya yang bernama :
Nama : INDARTI MIRA DINATA
Umur : 33 Tahun
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Alamat : Dsn II, Desa Pasar Lapan, Kec. Air Putih, Kab. Batu Bara
Adapun kronologis kejadiannya adalah sebagai berikut :
1. Bahwa sekira Bulan Nopember Tahun 2018, saya (NANDA ATHASI) ada meminjam uang sebesar Rp.110.000.000,- (Seratus sepuluh juta rupiah) kepada Ibu TUTI atas desakan FADLI, kemudian saya bersama FADLI dan AGUS SYAHPUTRA berangkat ke rumah Ibu TUTI, sesampainya dirumah Ibu TUTI sepakat bahwa pinjaman uang tersebut dengan jaminan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza BK 1614 VZ Tahun 2017 warna hitam (masih kredit di U FINANCE) milik saya, dan ibu TUTI merasa jaminan tersebut tidak setimpal dengan uang yang dipinjamkan, sehingga Ibu TUTI meminta jaminan tambahan, kemudian FADLI menambahkan jaminan dengan surat tanah miliknya, karena uang pinjaman tersebut akan dibayarkan kepada FADLI, karena saya ada mempunyai hutang kepada FADLI.
2. Bahwa pada saat peminjaman di tempat ibu TUTI tersebut tidak dibuat kesepakatan secara tertulis, tetapi dibicarakan secara lisan, kemudian Tanggal 11 Oktober 2019, sekira Pukul 12.00 wib, saya akan mengadakan rapat di ruang Paripurna DPRD Kab. Batu, tiba-tiba saya dipanggil oleh FAISAL atas perintah RAFDINAL MALIKI als. KIKI CHAN, dan saya dibawa keruangan Fraksi GERINDRA, dan setibanya diruangan tersebut sudah ada RAFDINAL MALIKI als. KIKI CHAN, ibu TUTI, SYAFRIZAL (anggota DPRD dari Fraksi GERINDRA) dan AZHAR AMRI (anggota DPRD dari Fraksi PBB), kemudian masing-masing orang yang ada diruangan tersebut saya sapa dan saya salami, dan RAFDINAL MALIKI als. KIKI CHAN berkata “NANDA SELESAIKAN DULU URUSANMU SAMA IBU TUTI” kemudian pada saat itu sudah disiapkan kwitansi berwarna hijau yang dibuat oleh RAFDINAL MALIKI als. KIKI CHAN, yang didalam kwitansi tersebut tertulis :
SUDAH TERIMA DARI : (KOSONG TANPA TULISAN)
UANG SEJUMLAH : 110.000.000 (tertulis hanya dengan angka tanpa huruf)
UNTUK PEMBAYARAN : TITIPAN UANG (TIDAK ADA KATA “SEMENTARA”)
Rp. 110.000.000,-
Tanpa Tempat dan Tanggal dan tanpa saksi, bermaterai 6000, kemudian diatas materai tersebut saya disuruh oleh RAFDINAL MALIKI als. KIKI CHAN dan Ibu TUTI menandatangani dan cap jempol, dan dibawah tandatangan tersebut ditulis nama saya NANDA ATHASI dan disebelah kanannya disuruh menuliskan nama istri saya yang bernama INDARTI, setelah selesai penandatanganan kwitansi, saya kembali menghadiri rapat di gedung DPRD Kab. Batu Bara. Berselang seminggu kemudian datanglah IDRUS (orang suruhan RAFDINAL MALIKI als. KIKI CHAN) kerumah saya untuk menandatangani kwitansi kepada INDARTI MIRA DINATA (istri saya sendiri NANDA ATHASI), yang mana pada saat itu istri saya INDARTI MIRA DINATA dan saya NANDA ATHASI
sedang berada dirumah dan setelah kwitansi tersebut dilihat oleh saya NANDA ATHASI, saya mengenali kwitansi tersebut karena masih sama seperti saat ditanda tangani oleh saya di gedung DPRD Kab. Batu Bara.
3. Bahwa pada Tanggal 20 Nopember 2019 saya bersama kedua rekan saya yaitu : AGUS SYAHPUTRA dan IRFAN EFENDI datang kerumah ibu TUTI untuk melakukan pelunasan uang yang pernah dipinjam oleh saya, namun ibu TUTI berkata bahwa pinjaman tersebut telah dibayar oleh FADLI dan jaminan mobil, surat tanah dan kwitansi tersebut sudah diserahkan kepada FADLI.
4. Bahwa pada Tanggal 28 Nopember 2019 saya diperiksa sebagai saksi di Polsek Lima Puluh dalam perkara Penipuan dan Penggelapan atas laporan DOLI TUA SITOMPUL.
5. Bahwa pada saat saya diperiksa sebagai saksi, kemudian Penyidik Pembantu yang bernama BRIPKA HALOMOAN GULTOM,S.H. menunjukkan alat bukti surat Pelapor yaitu : 1 (satu) lembar kwitansi berwarna hijau yang saya tandatangani, namun alangkah terkejutnya saya, karena kwitansi tersebut telah berubah isinya, yaitu :
SUDAH TERIMA DARI : DOLI SITOMPUL
UANG SEJUMLAH : 410.000.000,- (Empat ratus sepuluh juta)
UNTUK PEMBAYARAN : TITIPAN UANG SEMENTARA Rp. 410.000.000,-
Dan ada tandatangan 3 (tiga) orang saksi-saksi yaitu : 1. EFI CHANDRA, 2. FADLI, 3. HAMBALI, dan ada tanggal dan tempat pembuatan kwitansi tersebut, berdasarkan hal tersebut lalu saya bersama pengacara saya langsung membuat Laporan Polisi tentang dugaan Pemalsuan Surat yang diduga dilakukan oleh DOLI SITOMPUL di Polres Batu Bara, dengan bukti lapor nomor : STPL/23/II/2020/Batu Bara, Tetapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjut dari Laporan tersebut dan terkesan di “PETI ES” kan perihal perkara ini dengan perkara saya sebagai tersangka di Polsek Lima Puluh adalah perkara timbal balik dan Polres Batu Bara juga tidak pernah memberitahukan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada Pelapor, yang mana berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 39 ayat 1, berbunyi “dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan”.
6. Bahwa perlu saya jelaskan kalau saya tidak pernah bertemu dengan Pelapor di CAFÉ KONO KOPI untuk membicarakan peminjaman uang kepada DOLI SITOMPUL (Pelapor) ataupun membicarakan untuk Deposit agar Pelapor bisa mendapatkan proyek di Koperindag Kab. Batu Bara pada tanggal 27 Januari 2018 sebagaimana keterangan Pelapor di Polsek Lima Puluh, karena pada tanggal tersebut saya bersama dengan keluarga saya sedang berada di Medan, hal ini bisa dibuktikan oleh saya menggunakan Lini Masa Google Maps yang menunjukkan tempat dan perjalanan saya pada tanggal 27 Januari 2018.
7. Bahwa Pelapor memberi keterangan kepada Penyidik kalau Pelapor telah bertemu dengan saya dan menyerahkan uang sebesar Rp. 410.000.000,- (empat ratus sepuluh juta rupiah) dan membuatkan kwitansi yang ditandatangani oleh saya dan juga ditandatangani oleh 3 (tiga) orang saksi yaitu, EFI CHANDRA, FADLI dan HAMBALI di CAFÉ KUSHI DAKAAR Lima Puluh pada tanggal 04 Februari 2018. Keterangan Pelapor tersebut sudah dibantah oleh saya pada saat saya diperiksa oleh Penyidik Pembantu Polsek Lima Puluh, karena pada tanggal tersebut saya sedang berada di rumahnya yang berada didaerah Labuhan Ruku Kab. Batu Bara, hal ini bisa dibuktikan oleh saya menggunakan Lini Masa Google Maps yang menunjukkan tempat dan perjalanan saya pada tanggal 04 Februari 2018.
8. Bahwa dalam keterangannya di Kepolisian, Pelapor memberi keterangan kepada Penyidik Pembantu Polsek Lima puluh bahwa kwitansi tersebut dibuat dan ditandatangani di CAFÉ KUSHI DAKAAR Lima Puluh agar Pelapor bisa mendapatkan proyek di Koperindag, tetapi saya membantah hal tersebut karena saya mengenali kwitansi yang ada tanda tangan dan sidik jari saya, karena kwitansi tersebut dibuat di ruangan Fraksi Gerindra gedung DPRD Kab. Batu Bara, yang mana pada saat itu diruangan tersebut ada SAFRIJAL (anggota DPRD Kab. Batu Bara), AZAHAR AMRI (anggota DPRD Kab. Batu Bara), RAFDINAL MALIKI dan SRI ASTUTI, dan yang membuat kwitansi tersebut adalah RAFDINAL MALIKI als. KIKI CHAN, yang mana pada saat kwitansi tersebut dibuat, di kwitansi tersebut hanya ada tulisan angka 110.000.000,- tanpa terbilang, dan karena ada perbedaan keterangan, saya minta agar keterangan saya dimasukkan kedalam BAP, namun Penyidik pembantu yang bernama BRIPKA HALOMOAN GULTOM, S.H. tidak memasukkannya kedalam BAP saksi tersebut, dan saya minta dipertemukan (Konfrontir) dengan DOLI SITOMPUL (Pelapor) dan saksi-saksi dari Pelapor, namun penyidik pembantu BRIPKA HALOMOAN GULTOM, S.H. tidak memenuhi permintaan saya tersebut dan BRIPKA HALOMOAN GULTOM, S.H. berkata : TIDAK PERLU KONFRONTIR.
9. Bahwa sejak tanggal 21 Januari 2020, saya telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polsek Lima Puluh dengan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/01/I/2020/Reskrim atas nama NANDA ATHASI dan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/02/I/2020/Reskrim atas nama INDARTI MIRA DINATA, yang mana penetapan saya sebagai Tersangka, saya nilai sangat terburu-buru karena banyak keterangan yang diterangkan pada saat pemeriksaan saksi diabaikan oleh Penyidik Pembantu Polsek Lima Puluh yang bernama BRIPKA. HALOMOAN GULTOM, S.H. dan saya tidak memiliki hubungan hukum dengan Pelapor (DOLI TUA SITOMPUL).
10. Bahwa saya telah diperiksa sebagai Tersangka di Polsek Lima Puluh pada tanggal 10 Februari 2020 dan pada tanggal 11 Februari 2020, kemudian pihak Polsek Lima Puluh sudah mengirimkan berkas pemeriksaan saya sebagai Tersangka ke Kejaksaan Negeri Batu Bara pada tanggal 17 Februari 2020, dan Kejaksaan Negeri Batu Bara mengembalikan Berkas Perkara Pidana atas nama saya ke Polsek Lima Puluh pada tanggal 27 Februari 2020 serta memberikan 87 (delapan puluh tujuh) petunjuk yang harus dilengkapi oleh Polsek Lima Puluh.
11. Bahwa pada tanggal 11 September 2021, saya telah mendapatkan Surat Panggilan dari Polsek Lima Puluh dengan Nomor : Sp. Gil/52/IX/2021/Reskrim atas nama NANDA ATHASI dan Surat Panggilan Nomor : Sp. Gil/52/IX/2021/Reskrim atas nama INDARTI MIRA DINATA untuk dapat hadir di Polsek Lima Puluh pada tanggal 13 September 2021 guna kepentingan pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Batu Bara karena Berkas Perkara Pidana atas nama saya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Batu Bara sebagaimana diberitahukan dalam Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Tersangka atas nama NANDA ATHASI Nomor : B –2596/L.2.32/Eoh.I/08/2021 tanggal 31 Agustus 2021.
12. Bahwa Polsek Lima Puluh dan Kejaksaan Negeri Batu Bara sepertinya berupaya atau memaksakan agar berkas perkara segera dinyatakan lengkap, walaupun saya mengetahui ada beberapa petunjuk yang belum dipenuhi oleh Polsek Lima Puluh, salah satunya adalah petunjuk pada poin 85 (delapan puluh lima) yaitu agar IRVAN EFENDI dijadikan saksi dalam berkas perkara dan dipertanyakan pengetahuannya mengenai pertemuan antara Korban, saksi EVI SANDRA SITORUS, saksi HAMBALI IKHWAN dan Para Tersangka, yang mana saksi IRVAN EFENDI adalah saksi yang meringankan bagi saya, sesuai dengan Pasal 65 KUHAP yang berbunyi “Tersangka atau Terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya”, dan hal tersebut adalah hak saya, oleh karena itu Penyidik dan jaksa yang menangani perkara harusnya tidak mengabaikan petunjuk jaksa sebelumnya yang telah dikirimkan kepada Penyidik dan hal tersebut menimbulkan pertanyaan bagi sayamengapa berkas perkara pidana saya bisa di P-21 kan oleh Kejaksaan Negeri Batu Bara. Ada apa dengan Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara, Kepala Seksi Pidana Umum, dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut.
13. Bahwa Jaksa yang bernama DAVID yang memberi petunjuk sebanyak 87 (delapan puluh tujuh) petunjuk sudah pindah dari Kejaksaan Negeri Batu Bara, dan sekarang sudah digantikan oleh Jaksa yang baru yang bernama DENI SEMBIRING. Dan langsung di P-21 kan, sementara petunjuk dari Jaksa DAVID belum terpenuhi, menurut informasi yang saya dapat bahwa KAJARI Batu Bara ada menerima sesuatu dari Pelapor, oleh sebab itu penetapan P-21 terhadap berkas perkara saya patut dicurigai
14. Bahwa saya juga sudah mengirimkan surat permohonan ke Polsek Lima Puluh yang ditujukan kepada Kapolsek Lima puluh untuk meminta hasil Labfor yang kedua dari Polda Sumatera Utara tetapi tidak diberikan salinannya dan hanya diberikan informasi oleh Kapolsek Lima puluh bahwa kwitansi tersebut tidak identik, ada penambahan redaksi dan ada penambahan angka yaitu angka 1 (satu) menjadi angka 4 (empat).
15. Bahwa adapun uji laboratorium forensik yang saya maksud adalah tentang perubahan/penambahan redaksi dari kwitansi tertanggal 04 Februari 2018 yang telah dijadikan dasar Pelapor untuk membuat Laporan Polisi, yaitu pada bagian kolom “SUDAH TERIMA DARI” yang awalnya pada kolom tersebut kosong tetapi sekarang sudah ada penambahan tulisan “DOLI SITOMPUL”. Pada bagian kolom “UANG SEJUMLAH” yang awalnya pada kolom tersebut dituliskan angka “110.000.000” tanpa ada Terbilangnya, tetapi sekarang angka 1 (satu) berubah menjadi angka 4 (empat) dan ditambahkan terbilangnya, sehingga lengkapnya menjadi “410.000.000 (empat ratus sepuluh juta rupiah). Pada bagian kolom “UNTUK PEMBAYARAN” yang awalnya hanya bertuliskan “Titipan Uang” sekarang bertambah tulisan “sementara”, sehingga lengkapnya menjadi “titipan uang sementara”. Pada bagian kolom “Rp” yang awalnya dituliskan angka “110.000.000” sekarang angka 1 (satu) berubah menjadi angka 4 (empat) sehingga menjadi “410.000.000”, dan juga ada penambahan tanda tangan 3 (tiga) orang saksi yaitu, EFI CHANDRA, FADLI dan HAMBALI.
Adapun alasan saya meminta dilakukan uji laboratorium forensik terhadap kwitansi tersebut karena saya menduga terdapat perubahan/penambahan redaksi di kwitansi tersebut.
16. Bahwa pada Tanggal 21 September 2021, saya NANDA ATHASI dan Penasihat Hukum saya ADV. SYARIFUDDIN, S.H., C.I.L. dan PERMANA WIRAHADIBRATA, S.H telah diundang untuk hadir dalam Pelaksanaan Gelar Perkara External dengan Nomor : B/1981/IX/RES.1.9/2021/Reskrim, di Aula Ditreskrimum Polda Sumut, mengenai Laporan Polisi No. LP/ 117/XI/2019/SU/Res B. Bara/Sek L. Puluh Tanggal 16 Nopember 2019 atas nama Pelapor DOL TUA SITOMPUL dan Laporan Polisi tentang dugaan Pemalsuan Surat yang diduga dilakukan oleh DOLI SITOMPUL di Polres Batu Bara, dengan bukti lapor nomor : STPL/23/II/2020/Batu Bara, sebagai perkara timbal balik dengan perkara saya yang sudah di P-21 kan.
17. Bahwa Pada saat Gelar Perkara Eksternal di POLDA SUMATERA UTARA yang dipimpin oleh Kabag. WASIDIK, kemudian telah diterangkan oleh Penyidik Pembantu Polsek Lima Puluh yang bernama BRIPKA. HALOMOAN GULTOM, S.H. berdasarkan hasil uji Laboratorium Forensik dari Polda Sumatera Utara atas 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 04 Februari 2018, terdapat 7 (tujuh) titik perubahan/ penambahan yang terdapat di kwitansi tersebut, yaitu :
a. Penambahan nama “DOLI SITOMPUL” pada bagian “SUDAH TERIMA DARI”.
b. Perubahan angka 1 menjadi angka 4 pada bagian “UANG SEJUMLAH”, yang awalnya
bertuliskan angka “110.000.000” menjadi “410.000.000”, dan Penambahan tulisan “empat ratus sepuluh juta rupiah”.
c. Penambahan tulisan “sementara”
d. Penambahan tulisan “lima puluh, 4 Februari 2018”
e. Perubahan angka 1 menjadi angka 4 pada bagian “Rp” yang awalnya bertuliskan angka
“110.000.000” menjadi “410.000.000”.
f. Penambahan tanda tangan 3 ( tiga ) orang saksi
g. Penambahan tanda tangan dan sidik jari “indarti”.
18. Bahwa pada saat Gelar Eksternal di Polda Sumatera Utara Penyidik Pembantu Polsek Lima Puluh
juga menerangkan berdasarkan BAP Pelapor kalau pada saat membuat Kwitansi tertanggal 04
Februari 2018 pada awalnya memang dibuat angka “110.000.000” tetapi kemudian angka 1 (satu)
diubah menjadi angka 4 (empat) dan perubahan tersebut dibuat dihadapan saya dan istri saya, namun dalam BAP kami sejak awal kami diperiksa sebagai saksi sampai dengan kami diperiksa sebagai Tersangka, tentang penyerahan uang dan perubahan angka 1 (satu) menjadi angka 4 (empat) tidak pernah dipertanyakan kepada kami, dan Penyidik Polsek Lima Puluh juga tidak pernah melakukan konfrontir walaupun terdapat banyak perbedaan keterangan antara saya dengan Pelapor, hal ini bisa kami buktikan dengan BAP kami sebagai Tersangka yang telah kami ambil turunan BAP-nya dari Polsek Lima Puluh pada saat terakhir kali kami diperiksa sebagai tersangka, yaitu pada tanggal 20 Maret 2020.
19. Bahwa Laporan saya di Polres Batu Bara mengenai dugaan Pemalsuan Surat yang diduga dilakukan oleh DOLI SITOMPUL di Polres Batu Bara, dengan bukti LP nomor : STPL/23/II/2020/Batu Bara telah ditarik/diambil alih oleh Polda Sumut.
20. Bahwa pengacara saya sudah melaporkan perkara ini ke ASISTEN PENGAWASAN KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA pada Tanggal 20 September 2021, tetapi sampai saat ini tidak ditanggapi.
Berdasarkan hal tersebut diatas saya melihat Polsek Lima Puluh dan Kejaksaan Negeri Batu Bara pada substansinya tidak melaksanakan tugas penegakan hukum yang sesuai dengan peraturan Perundang-undangan, yang dilaksanakan secara profesional, transparan dan akuntabel terhadap setiap perkara pidana guna terwujudnya supremasi hukum yang mencerminkan kepastian hukum, dan rasa keadilan.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, saya menilai ada rekayasa kasus dalam perkara saya terkait Laporan Polisi No. LP/ 117/XI/2019/SU/Res B. Bara/Sek L. Puluh Tanggal 16 Nopember 2019 atas nama
Pelapor DOLI TUA SITOMPUL, dan Laporan Polisi tentang dugaan Pemalsuan Surat yang diduga dilakukan oleh DOLI SITOMPUL di Polres Batu Bara, dengan bukti lapor nomor : STPL/23/II/2020/Batu
Bara. Oleh karena itu, dengan ini saya mengajukan Laporan Pengaduan Terhadap KAJARI Batu Bara,
Kasi Pidum Batu Bara dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani atas penetapan P-21 Perkara an. NANDA ATHASI dan INDARTI MIRA DINATA kepada KOMISI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA untuk dapat memeriksa dan meninjau ulang atas penetapan P-21 terhadap berkas Perkara saya.
Demikianlah Laporan Pengaduan ini saya perbuat dengan sebenarnya dan saya bertanggung jawab sepenuhnya atas Laporan yang saya sampaikan, terima kasih.
Batu Bara, 04 Oktober 2021
Hormat saya
NANDA ATHASI ”
Melalui surat ini, Nanda juga sangat berharap agar Komisi Kejaksaan RI dapat mempertimbangkannya dan berharap agar hukum dapat ditegakkan seadil-adilnya.
(TIM/RED)