Noviar menjelaskan, dalam surat tersebut, menurut Noviar diduga ada pemanfaatan 6 lokasi SG di Kalasan, Sleman, dan lokasi tersebut sudah didirikan bangunan dengan luas lahan sekitar 150-500 meter persegi tanpa serat kekancingan.
“Hari ini teman-teman baru ke lapangan melakukan pemanggilan. Masih sebatas pemanggilan untuk klarifikasi dan minta keterangan,” jelas Noviar.
Ia mengatakan, untuk klarifikasi ke lapangan hari ini, Satpol PP DIY berkoordinasi dengan Dinas Pertanahan dan Tata ruang provinsi DIY.
“Itu SG dan yang ke lapangan Satpol PP bersama Dispertaru DIY,” katanya.
“Kami baru koordinasi, menyamakan persepsi terkait keterlibatan Satpol PP terkait menertibkan tanah SG. Karena di dalam Pergub No.33/2017 tentang Pemanfaatan Tanah SG, bunyinya yang melakukan pengawasan Dispertaru,” lanjut Noviar.
Arifin/ed. MN