LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –
Diduga ada indikasi bahwa banyak masyarakat yang menyalahi aturan terkait penggunaan Sultan Ground (SG) yaitu dengan mendirikan bangunan tanpa ada serat (surat) kekancingan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Ka-Satpol) PP DIY, Noviar Rahmad saat dikonfirmasi LimaSisiNews melalui telepon selulernya, Senin (28/08/2023).
Karena itu milik Kraton Jogja, berdasarkan Pergub DIY No. 33/2017 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten, pemanfaatan SG harus menggunakan serat kekancingan.
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad menyampaikan bahwa keraton Jogja telah menyuratinya agar dapat melakukan penertiban atas dugaan penggunaan tanah SG tanpa serat kekancingan.
“Karena adanya surat resmi dari Keraton [Jogja] ke Satpol PP [DIY], maka nanti Satpol PP [DIY] bisa melakukan penertiban [pemanfaatan SG],” tutur Noviar.