LimasisiNews, Sukabumi –
Giat DPC APDESI Kabupaten Sukabumi Berdasar Surat Permohonan Audensi DPC APDESI KAB SMI NO 24/XII/2021 selain soroti PP 104 Apdesi meminta Pemda Kabupaten Sukabumi melalui DPRD untuk menaikan regulasi persentase ADD dari 10% menjadi max 15%.
“Alhamdulilah ketua DPRD melalui Sekretritan DPRD Kabupaten Sukabumi merespon dan memberi kami waktu audien pada hari Senin Pukul 15.00 WIB s/d selesai. Dengan di hadiri Ketua DPRD Kabupten Sukabumi, Ketua Komisi 1 dan Anggota serta PLT Kadis DPMD, Kabag Hukum, para ketua Apdesi Kecamatan di Kabupate Sukabumi,” kata H. Deden Deni Wahyudi selaku ketua Apdesi Kabupten Sukabumi, Selasa (28/12/2021).
Lanjutnya, adapun poin-poin yang menjadi pembahasan dan kami sampaikan pertma masih keterkaitan dengan PERPES 104 kami mminta DPRD Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sukabumi untuk bersama-sama mendorong ke Pemerintah Pusat untuk segera merevisi PERPRES 104 yang mana lahirnya pepres 104 dianggap bertentngan dengan UU NO 6 TH 2014 tentang desa.
“Kami pun meminta Kepada DPRD Saat Audien kemarin Senin (27/12/2021),
Agar Pemda Kabupaten Sukabumi melalui menaikan regulasi porsentase ADD dari 10% menjadi max 15%,” ungkapnya.
Deden menjelaskan lagi, Sehingga dengan kenaiakn ADD akan berdampak kepada bidang pemerintahan dan kesejahteraan Desa diantaranya akan meningkatnya penghasilan tetap Kepla desa, aprtur desa, BPD, RT/RW, oprasional desa dan lain-lain.
“Kami juga meminta pemerataan kegiatan pembangunan Desa, agar pembngunan itu bisa menyentuh kepada seluruh desa yang ada di Kabupaten Sukabumi,” tambahnya.
Masih kata Deden, Apdesi pun meminta selalu dilibatkan dalam pembhasan mengenai PERDA ataupun PERBUP yang didalam menyankut tentang Desa.
“Sehingga kalo kita (APDESI) dilibatkan, kita bisa membrrikan masukan yang positif untuk kemjuan desa dan pemeritahan Kabupten Sukabumi untuk menuju ke arah yang lebih baik,” harapnya.
Menurut Deden, dari poin-poin yag kami sampaikan Alhamdulilah Ketua DPRD DAN Komisi 1 merespon dengan baik dan akan segera mengadakan rapat paripurna untuk segera membuat rekomndasi kepada Pemerintahan Pusat tentang dukungannya agat revisi PERPRES 104 di lakukan.
“Beliau mendukung sepenuhnya terhadap Apdesi dalam memprjuangkan revisi perpres 104. Sedangkan untuk poin-poin yang lainnya ini akan jadi agenda dan masukan untuk DPRD agar jadi pembahasan-pembahasan di paripurna DPRD yang nantinya akan dsampaikan kepada Bp. Bupati Kabupaten Sukabumi,” terangnya.
“Mudah-mudahan poin-poin yang kami ajukan, harapan kami bisa terealsi sesuai harapan seluruh kepla desa yang ada di Kabupten Sukabumi yaitu untuk kesejahteraan desa dan masyarakat kabupaten sukabumi,” harapnya lagi.
Diberitakan sebelumnya, Dalam audensi tersebut, Yudha Sukmagara selaku Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi beserta beberpa perwakilan Fraksi menerima Audensi dari APDESI Kabupaten tersebut dengan tangan terbuka dan penuh Apresiasi.
“Kami akan rapatkan pada semua fraksi. Mudah-mudahan nanti ada solusi terhadap permasalahan ini, yang penting kita berjuang dulu, semoga apa yang diperjuangkan oleh rekan-rekan kepala desa ini bisa terwujud,” ucap Yuda saat menampung aspirasi APDESI Sukabumi di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (27/12/2021).
Sumber: Laporan Kegiatan Apdesi Kabupaten Sukabumi.
Ttd H. Deden Deni Wahyudi. SE (Ketua Apdesi Kabupaten Sukabumi).
(Red)