“Terdakwa tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun Anggaran (TA) 2018 hingga 2020 dan Dana Alokasi Khusus (DAK) keperluan fisik sekolah TA 2020,” sebut ketua majelis hakim.
Ahmad Sumardi mengatakan bahwa hal yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, merugikan keuangan negara dan berbelit-belit memberikan keterangan.
“Sedangkan hal yang meringankan terdakwa adalah bersikap sopan di dalam persidangan dan belum pernah dihukum pidana,” ucap Ahmad Sumardi.
Sebelumnya, terdakwa dituntut 8 tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider kurungan selama 3 bulan, serta membayar UP kerugian keuangan negara juga sebesar Rp1.136.188.500,- subsider 4 tahun penjara.
Terdakwa merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) karena tidak kunjung memenuhi pemanggilan tim penyidik Pidsus (Pidana Khusus) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun. Tim Tangkap Buronan (TTB) Kejari Simalungun berhasil mengamankannya pada 12 Agustus 2022 sekira pukul 23.45 WIB dari samping Kafe Braga, Jalan Adam Malik, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Pematangsiantar.
Ant./ed. MN