LimaSisiNews, Medan (Sumut) –
Ketua majelis hakim Ahmad Sumardi menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara terhadap Hardono Purba, mantan Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Pematang Bandar, Simalungun, Sumatera Utara (Sumut).
“Terdakwa juga dihukum pidana denda Rp300 juta subsider kurungan selama 2 bulan,” ucap Ahmad Sumardi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/03/2023).
Selain itu, terdakwa juga diganjar dengan pidana tambahan membayar Uang Pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp1.136.188.500,- (satu miliar seratus tiga puluh enam juta seratus delapan puluh delapan ribu lima ratus rupiah) dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap harta benda terpidana disita kemudian dilelang Jaksa Paksa Umum (JPU). Bila nanti tidak menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 2,5 tahun penjara.
Mejelis hakim menyatakan, dalam fakta persidangan terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana).
Terdakwa secara berlanjut tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau koorporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.136.188.500,-,