“Kalau era Orde Baru, itu kecurangan dilakukan pemerintah. Sekarang, curangnya antara peserta Pemilu. Partai A mencurangi partai B, di tempat lain partai B mencurangi partai C,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Oleh karena itu, Mahfud memandang perlu untuk menjadikan Pemilu lebih tertib guna mencegah berbagai gangguan yang dapat menghambat terlaksananya Pemilu. Baik pemerintah, penyelenggara pemilu, peserta Pemilu, dan masyarakat harus menjadi lebih tertib.
“Nah, yang sekarang ini rebutan tidak karu-karuan. Tidak tertib. Itu yang harus kita tertibkan ke depan karena reformasi ini sudah bagus hasilnya. Bagusnya bagaimana? Sekarang kita bisa memilih orang sendiri, mencalonkan orang (menjadi presiden) sekarang boleh,” kata Mahfud.
Isu mengenai penundaan Pemilu kembali mencuat setelah munculnya persoalan sistem Pemilu proporsional terbuka maupun tertutup. Isu penundaan Pemilu telah berulang kali naik ke permukaan dan telah berulang kali pula pemerintah menyatakan sikap bahwa Pemilu 2024 akan berlangsung sesuai dengan jadwal yang telah disepakati bersama penyelenggara pemilu.
Ant./ed. MN