LimaSisiNews, Padang Lawas (Sumut) –
Terkait gagalnya pengesahan Perubahan-Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Padang Lawas Tahun Anggaran 2023, Direktur Lingkar Studi Pembangunan Sumatera Utara (LSP Sumut), Ansor Harahap mengatakan bahwa hal itu adalah bukti kegagalan pemimpin.
“Dampak yang ditimbulkan akibat gagalnya pengesahan Perubahan APBD itu multi efek. Bukan hanya di jajaran ASN (Aparatur Sipil Negara) pemerintah, namun hingga masyarakat luas. Dan ini bukti kegagalan kepemimpinan di Padang Lawas awas,” kata Ansor Kamis (12/10/2023).
Tokoh muda Padang Lawas ini menjelaskan bahwa salah satu fungsi APBD itu adalah untuk mensinkronisasikan kebutuhan awal dengan kebutuhan berjalan. Sedangkan P-APBD itu untuk menutupi kebutuhan dasar operasional pemerintahan yang belum ditampung di anggaran APBD murni.
“Bila pemerintah daerah gagal dalam mensahkan P-APBD maka kerugian daerah yang ditanggung cukup banyak. Tidak hanya aparatur pemerintah, namun masyarakat juga sangat dirugikan. Karena harus diingat, P-APBD itu juga menjaga kesinambungan,” kata Ansor.
Menurut Ansor, keterlambatan penyusunan P-APBD saja sangat merugikan daerah, apalagi sampai gagal dalam menyusun dan mensahkan P-APBD.
“Artinya, P-APBD yang menjadi dasar pengelolaan daerah, bila gagal maka ada yang terputus dalam pengelolaan dan kesinambungan pembangunan daerah,” lanjut Ansor.
Tidak hanya itu, tambah Ansor, termasuk dalam menjaga pertumbuhan ekonomi daerah, akan terganggu. Sebab, semestinya dalam beberapa bulan terakhir tahun anggaran 2023 P-APBD dapat menjaga stimulus ekonomi daerah.