“Beberapa rekomendasi yang disampaikan ke Pemda DIY diantaranya terkait perlunya evaluasi lamanya waktu sewa TKD. Kalau selama ini 20 tahun, kami merekomendasikan dipersingkat, karena itu menyangkut masa jabatan lurah. Misalnya jika sudah ada kontrak dengan pejabat sebelumnya, maka pejabat yang baru cenderung tidak bisa mengontrol,” katanya.
Sementara itu Wakil Ketua merangkap anggota bidang pengawasan aparatur pemerintahan Fuad, S.H., M.H., M.Kn menambahkan, pertanggal 19 Desember 2023 LO DIY telah mengirim sebanyak 96 produk akhir, baik berupa surat rekomendasi maupun laporan penyelesaian kasus kepada Pemda DIY.
Namun, total yang akan dikirim sampai tanggal 31 Desember 2023 yaitu ada 105 produk akhir.
“LO DIY mengeluarkan 44 rekomendasi atas maladministrasi di bidang pemerintah atau pelanggaran etika usaha di bidang instansi swasta. Dalam hal tidak ditemukan maladministrasi atau kasus telah diselesaikan oleh Pelapor dan Terlapor sebelum LO DIY melakukan tindak lanjut, LO DIY telah menerbitkan 52 surat laporan penyelesaian kasus,” imbuhnya .
Sedangkan Ketua LO DIY, Dr. Suryawan Raharjo, S.H., LL.M menuturkan, laporan akhir tahun 2023 ini sekaligus laporan akhir masa jabatan LO DIY Periode 2021-2024.
“Ke depan kita harapkan akan semakin bersinergi dengan lembaga-lembaga lain yang memiliki fungsi pengawasan, jadi forum lembaga pengawasan perlu dioptimalkan. Itu untuk mendorong pengawasan pelayanan publik yang menjadi tugas dan wewenang kami, agar lebih optimal,” harapnya.
Suryawan juga mengucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya nya kepada segenap perwalian jajaran pemerintahan daerah DIY yang hadir dalam acara tersebut.
“Penyampaian laporan press release ini juga merupakan bagian dari keterbukaan publik. Terimakasih atas kepercayaan yang telah diberikan kepada kami, kami menyadari apa yang kami lakukan masih kurang maksimal,” pungkasnya.
Arifin