Mengacu pada paparan di atas tentang pemicu (penyebab) terjadinya arus pendek (korsleting), sebagai ‘biang kerok’ terjadinya kebakaran, sosialisasi tentang ini sangat perlu dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Selain pengetahuan tentang bagaimana listrik itu dipasang (diinstal), bagaimana arus listrik berjalan, dan bagaimana peristiwa korsleting bisa terjadi – secara teoretis – masyarakat juga membutuhkan pengetahuan tentang langkah-langkah pencegahan agar tidak sampai terjadi, dan tindakan apa saja yang perlu dilakukan oleh masyarakat bila kebakaran sudah sempat terjadi – secara praktik.
Bila kita cermati paparan di atas tentang pemicu terjadinya arus pendek (korsleting) sehingga terjadi kebakaran, tampak dominan terkait dengan kualitas perangkat atau bahan-bahan (kabel/wayar) dan tatanan instalasi di sebuah rumah/gedung. Selain kualitas, juga mungkin terkait dengan lamanya materil perangkat telah digunakan. Misalnya, bisa saja ditemukan dalam sebuah rumah/gedung perangkat instalasi listrik yang digunakan di rumah/gedung tersebut sudah dipakai selama puluhan tahun, tidak pernah diperiksa, dan sama sekali tidak pernah diganti. Tentu kondisi ini akan sangat berisiko terhadap terjadinya korsleting. Sedang pemilik rumah/gedung hampir tidak pernah memperhatikan dan memeriksa kondisi perangkat kelistrikan yang terinstal (terpasang) di rumah/gedung mereka. Perhatian mereka muncul apabila sesuatu seperti korsleting terjadi. Namun perhatian itu pun hanya terfokus hanya pada perangkat dan posisi terjadinya korsleting. Perhatian terhadap keseluruhan perangkat listrik (notabene sudah berpuluh tahun digunakan) belum juga terjadi.
Di sinilah kiranya perlu peran pihak PLN sebagai pihak produsen, pengelola, dan distributor tenaga kelistrikan di negara ini. Berbagai kebijakan mungkin dapat dibuat, antara lain dengan membuat program penggunaan perangkat kelistrikan dalam rumah dan gedung berjangka waktu tertentu, misalnya per 30 tahun. Tentunya pihak PLN dapat memulainya dengan membuat program pemeriksaan perangkat kelistrikan di rumah/gedung terlebih dahulu. Artinya, sebagai tahap awal, melakukan pendataan. Lalu langkah berikutnya menyampaikan pemberitahuan kepada masyarakat tentang kelayakan atau pentingnya penggantian perangkat kelistrikan di rumah/gedung warga masyarakat, dengan memberi jangka waktu tertentu yang tidak memberatkan warga (terkait biaya). Bila memungkinkan, negara juga diharapkan dapat memberi subsidi dana untuk penggantian perangkat kelistrikan di rumah/gedung warga.
b. Listrik yang Tepat Guna
Selain untuk penggunaan listrik yang aman dan nyaman, tentang penggunaan listrik yang tepat guna juga, masyarakat perlu pengarahan dan bimbingan. Sebagai pihak yang memahami betul tentang kelistrikan, PLN juga diharapkan memberi penjelasan (sosialisasi) yang meluas kepada masyarakat tentang bagaimana menggunakan listrik secara tepat guna. Bukan tidak mungkin masyarakat menggunakan listrik tidak dengan tepat guna disebabkan oleh kurangnya pengetahuan tentang kelistrikan. Yang bisa memberi penjelasan dengan tepat hanya pihak PLN-lah yang berkompeten untuk itu.
Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat dirangkum beberapa kesimpulan, antara lain:
1. Terkait penggunaan listrik yang aman, nyaman, dan tepat guna, besar keyakinan bahwa masyarakat masih tergolong awam;
2. PLN sebagai pihak produsen, pengelola dan distributor tenaga kelistrikan, kiranya perlu membuat program sosialisasi secara terjadwal, rutin, dan konsisten kepada masyarakat; khususnya terkait dengan penggunaan listrik yang aman, nyaman, dan tepat guna;
3. PLN kiranya perlu melakukan pendataan terhadap perangkat kelistrikan yang terpasang (terinstal) di rumah/gedung warga, terkait kelayakan-pakainya (mungkin karena terlalu lama dipakai), lalu menyarankan kepada warga untuk sudi menggantinya (dengan memberi tempo yang tidak memberatkan, terkait biaya);
4. Selain terkait penggunaan tenaga kelistrikan, PLN juga perlu melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait tatanan segala hal yang telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku tentang ketenagalistrikan;
5. Hubungan antara PLN dan masyarakat kiranya perlu diperluas dan dipererat, dari hubungan antara produsen dan konsumen (transaksional), juga hubungan sosial masyarakat yang akrab.
1. Penulis adalah wartawan media online: limasisinews.com
2. Rujukan referensi untuk tulisan ini ada pada pihak redaksi/redaktur.
Marolop Nainggolan/ed. MN