LimasisiNews, Pematangsiantar –
Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Pembangunan Jalan Outer Ring Road Sta 09+310 s/d Sta 10+150 yang berbiaya sebesar Rp.9,9 Miliar pada Tahun Anggaran 2018 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kota Pematangsiantar yang saat ini ditangani Kejari Siantar hingga saat ini belum menemui titik terang, itu mendapat desakan dari sejumlah media dan aktivis LSM yang kembali melaporkan kasus dugaan korupsi tersebut.
Arif Harahap, Ketua LSM LiMa SiSi menjelaskan, hingga saat ini kasus dugaan Korupsi Proyek Jalan Outer Ring Road yang ditangani Kejari Siantar, hingga kini belum juga ada kejelasan.
Ia mengaku, sampai saat ini belum menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP).
Padahal, sebelumnya Kejari Siantar melalui Kasi Intel Rendra Y Pardede pernah menyebutkan pihaknya masih melakukan penyelidikan dan sudah dua kali memeriksa PPK Pramudya Panjaitan dari Dinas PUPR dan kontraktor Berman Simanjuntak.
Maka dari itu, hari ini Senin (22/11/2021) kami melayangkan surat ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar perihal meminta Kejari Pematangsiantar untuk memberikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) mengenai perkembangan kasus tersebut kepada lembaga kami.
“Arif menilai Kejari Siantar lamban menangani dan menuntaskan kasus korupsi yang dilaporkan masyarakat, Apabila pihak Kejari Siantar tidak profesional dalam menangani kasus dugaan korupsi itu, lembaga kami berencana akan melaporkannya ke Jamwas” tegas Arif.
(A.Harahap)