LimaSisiNews, Simalungun (Sumut) –
PTPN3 Unit PKS-/PKO-Sei Mangkei yang berlokasi di Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara merupakan salah satu perusahaan berplat merah dibawah naungan holding perkebunan yang beroperasi di dalam Kawasan Ekonomi Khusus-(KEK Sei Mangkei)
Sebagai Kawasan industri berkelas dunia seharusnya aktivitas dan kegiatan di KEK Sei Mangkei terbebas dari praktek-praktek ilegal maupun pungli.
Namun saat ini justru marak terjadi kegiatan-kegiatan ilegal berkedok serikat pekerja maupun kutipan kutipan liar di kawasan objek vital nasional tersebut.
Syaril Sekjen DPC SPTI Kabupaten Simalungun saat dikonfirmasi kru media, Selasa (04/07/2023) Sekira pukul 21:40 WIB menjelaskan “Terkait kegiatan bongkar muat di KEK Sei Mangkei atas nama PC SPTI yang diketuai Pahala Nainggolan tidak tercatat di dinas tenaga kerja Simalungun, makanya kita duga mereka ilegal, yang tercatat di dinas naker Simalungun itu jelas DPC-SPTI yang ketuanya Irawadi” sebutnya.
Ditambahkannya “Disini juga perlu kami sampaikan kepada perusahaan dan masyarakat Kabupaten Simalungun, jika mereka berkelit kelit biar clear mana yang asli mana yang ilegal. Ayo kita buktikan sesuai hukum dan perundang-undangan di Republik ini.” Ujarnya.
“DPC SPTI Kami legalitasnya jelas, memiliki surat lengkap dari Dirjen PHI Kementrian Tenaga Kerja RI dan tercatat di dinas Tenaga Kerja Kabupaten Simalungun, versi mereka ada gak? kami pastikan itu tidak ada” ucap Syaril dengan tegas.