Lebih jauh warga tersebut juga memaparkan beberapa proyek pembangunan yang dananya dari DAK dan APBD, yang menurut penilaian dia selain kurang efektif juga diduga ada penyimpangan dan bermasalah. Misalnya terkait masalah pembebasan lahan yang kurang maksimal seperti pada pembangunan jalan Pangaseang di Desa Sitamiang yang dikerjakan oleh pihak Dinas PUTR (Pekerjaan Umum dan Tata Ruang) Kabupaten Samosir, dana dari Tahun Anggaran 2021.
Kemudian, pembangunan docking kapal dari Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Samosir, Tahun Anggaran 2023. Ada juga kegiatan Bimtek yang diselenggarakan oleh Dinas Pariwisata dan Dinas Koperindag Kabupaten Samosir yang diduga dalam pelaksanaannya ada ketimpangan. Seperti halnya juga pembangunan non fisik lainnya, diduga kuat ada indikasi selain kurang kondusif, kurang efektif, dan ada ketimpangan.
“Untuk itu, saya memohon dan meminta kepada institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut penggunaan DAK dan dana APBD Kabupaten Samosir,” sambung TT menyampaikan permohonannya kepada KPK.
TBN/Tim/ed. MN