“Pasca keluarnya surat Mendagri Nomor: 100.2.7/1284/SJ tertanggal 2 Maret 2023, Bupati TSO mengeluarkan naskah (surat) dinas pada tanggal 9 Maret 2023 dengan Surat Edaran Nomor: 132/26/2023, yang mana semua surat dinas dari Bupati harus ditandatangani oleh Bupati, bukan Plt. Bupati AZP,” kata Mardan.
“Namun,” lanjut Mardan, “Beliau (AZP) masih saja menerbitkan surat yang mengatasnamakan sebagai Plt. Bupati. Hari ini atas nama Kuasa Hukum Bupati TSO secara resmi kami melapor ke Polres Palas,” ujar Mardan.
Dalam kesempatan itu, Mardan yang juga merupakan Ketua Ormas AMPI Padang Lawas ini juga menyampaikan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan melaporkan perkara yang sama ke Kejaksaan Negeri Padang Lawas.
Di tempat lain, Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Lawas, Abdul Hamid Siregar, S.H., hingga berita ini dilayangkan kemeja redaksi belum merespon konfirmasi yang diminta oleh awak media melalui jaringan pribadi (japri) di aplikasi WhatsApp pada pukul 16.00 WIB, Rabu (20/03/2023) terkait LP Kuasa Hukum TSO.
RN/ed. MN