LimaSisiNews, Padang Lawas (Sumut) –
Kuasa Hukum Ali Sutan Harahap atau yang lebih akrab dikenal dengan nama Tongku Sutan Oloan (TSO) melaporkan Ahmad Zarnawi Pasaribu (AZP) atas dugaan penyalahgunaan jabatan “palsu” sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati ke Polres Padang Lawas.
Kapolres Padang Lawas, AKBP Indra Yanitra Irawan melalui Kasi Penmas Humas, Bripka Ginda K. Pohan membenarkan laporan tersebut.
“Benar, hari ini kita telah menerima laporan saudara Mardan Hanafi Hasibuan, Kuasa Hukum TSO,” kata Bripka Ginda, Rabu (29/03/2023).
Kasi Penmas Humas Polres Padang Lawas itu juga menambahkan bahwa Laporan Polisi (LP) itu tertuang dalam surat Nomor: STPLPSTPLP/B/69/III/2023/SPKT/PALAS/SU atas dugaan penyalahgunaan jabatan “palsu” dengan terlapor saudara Ahmad Zarnawi Pasaribu (AZP).
Sebelumnya, Kuasa Hukum TSO, Mardan Hanafi Hasibuan, S.H., didampingi Donna Siregar, S.H., dalam konferensi persnya menyatakan bahwa AZP diduga telah melakukan penyalahgunaan jabatan “palsu” sebagai Plt. Bupati Padang Lawas.