Kami telah menyurati Walikota Tebing Tinggi cq Satpol PP Tebing Tinggi dengan nomor 4/2/Kantor Hukum/2024, agar membongkar rumah tersebut, rumah tersebut Atas Nama anak klien saya Abdul Mutholib.
Dan kami juga telah menyurati Kapolda Sumut cq Kabid Propam Polda Sumut untuk memeriksa penyidik yang kami duga tidak profesional dalam melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) sebagai penyidik yang independent.
Harapan kami kepada Bapak Kapolda agar penyidiknya di berikan sanksi yang sesuai aturan di Kepolisian Republik indonesia ungkap Alvin SH kepada awak media.
Tim/Red