LimaSisiNews, Tebing Tinggi (Sumut) –
Pengacara muda yang biasanya di panggil Alvin SH angkat bicara terkait kasus Perusakan Tembok Pagar yang menimpa kliennya, Siti Salamah 88 tahun warga Jalan Ir Juanda Lk1 Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Sumatera utara.
Ketika di temui awak media, di Cafe Neraca Siantar, Alvin SH mengatakan, saya selaku Penasehat Hukum (PH) beliau meminta kepada Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon S.I.K M.K.P untuk keluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) kepada kliennya Siti Salamah di Polres Tebing Tinggi, atas laporan F bernomor LP /B/187/IV/2023/SPKT/Polres Tebing Tinggi tertanggal 4 April 2023 di Polres Tebing Tinggi terkait di duga Tindak Pidana secara bersama – sama melakukan perusakan Tembok Pagar ucap Alvin SH. Sabtu (06/04/2024) Pagi.
Selanjutnya kata Alvin, SH dengan emosi,
sudah dua kali pemeriksaan keterangan saksi di Polres Tebing Tinggi, namun hingga saat ini penyidik Polres Tebing Tinggi tidak mau memberitahukan apa hasil gelar perkara kepada klien saya.
Apalagi yang di laporkan saudari F bahwa sanya pagar yang di rusak adalah pagar milik anak nya sendiri atas nama Abdul Mutholib Siregar (68) kita sendiri pun sudah bingung logika apa yang di pakai kepolisian dalam menangani kasus ini. Apalagi klien saya usianya, sudah uzur 88 Tahun dan sakit-sakitan.