LimasisiNews, Simalungun (Sumut) –
Keadilan adalah kondisi yang bersifat adil terhadap suatu sifat, perbuatan maupun perlakuan terhadap sesuatu hal.
Pengacara muda, Alfianto, SH mengatakan “Meminta kepada kapolres simalungun untuk bersikap arif dan bijaksana dengan segera menangkap Arman (DPO) tindak pidana pencurian Lima tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang dilakukan oleh klien saya memiliki anak yang masih kecil dan butuhkan kasih sayang yang beralamat di Nagori Gajing Jaya, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Rabu (07/06/2022) siang.
Namun yang anehnya hingga saat ini arman tidak tertangkap tangan oleh sekruti kebun tersebut dan sampainya ke persidangan di Pengadilan Negeri Simalungun Polres Simalungun belum menangkap arman (DPO).
Lanjut, ia menambahkan meminta kepada pihak kepolisian yang dalam hal ini memiliki tanggungjawab utama dalam penanganan DPO karena hal ini diatur secara jelas didalam aturan dalam Perkap No. 6 Tahun 2019 Penyedikian Tindak Pidana dan Perkaba No. 3 Tahun 2014 dan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Sehingga meminta kepada kapolres simalungun untuk menindak lanjuti DPO.