“Maka saya memberikan ruang kepada Bapak Ibu khusus Pemilu 2024 untuk berdiskusi dan memberikan masukan, karena FGD ini merupakan penyiapan rumusan terhadap penghitungan suara,” ujar Robinsar.
Dikatakan Robinsar, metode perhitungan suara dapat dilakukan secara paralel dalam bentuk dua panel sebagai alternatif metode perhitungan suara yang selama ini digunakan.
“KPPS Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) wajib menyampaikan salinan kepada saksi dan pengawas TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang hadir pada hari dan tanggal pemungutan suara, dan untuk hasil perhitungan suara, KPPS harus menyampaikan hasil perhitungan suara tersebut di TPS kepada KPU dalam bentuk dokumen elektronik,” pungkasnya.
TBN/ed. MN