Ia juga mengatakan, diketahui, pihak kedua kontraktor itu kerap mondar-mandir di seputaran Kantor Dinas PUTR Pemkab Samosir, katanya untuk mengajukan pembayaran progres 70% walau fakta lapangan masih jauh di bawah yang diajukan. Disebut-sebut, dua bulan lalu progresnya masih dibawah 30%.
Juga sewaktu tender, persyaratan yang dibuat PPK adalah persyaratan yang tidak lazim serta terindikasi melanggar hukum, yaitu Dokumen Pemilihan (Dokpil) No. 027/PK.02.04/UKPBJ/II/2022 tanggal 24 Februari 2022 pada Bab IV Lembar Data Pemilihan (LDP) huruf (F) Persyaratan Teknis point (2) Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan yaitu: 1. Asphalt Mixing Plan (AMP) kapasitas 60 ton/jam dan 6 Stone Crusher 60 ton/jam.
Lebih lanjut Sudirman merinci, secara fakta lapangan, kedua paket proyek itu tidak ada menyediakan AMP dan Stone Crusher di lapangan, dan secara logikanya, kontraktor dalam hal pemasangan base course dan hotmix adalah membelinya, bukan memproduksi sendiri di lapangan, ungkap sumber wartawan.
Juga diungkapkan Sudirman, diketahui di lapangan, pekerjaan lanjutan rekonstruksi jalan Simpang Jalan Nas Jembatan Sihapilis – Simpang Jalan Nas Tanjungan Kecamatan Nainggolan dengan, Nomor kontrak: 670/01/KTR/PPK/DISPUTR/DAK/IV/2022 Tanggal SPMK: 11April 2022 Nilai Kontrak: Rp9.699.450.000,- dengan sumber dana: APBD T.A. 2022, Konsultan: CV. Jo MAS Konsultan, dan penyedia jasa: PT. Sangguna Garuda Persada, dengan waktu pelaksanaan: 180 hari kalender.
Sedangkan pekerjaan lanjutan rekonstruksi Jalan Simpang Huta Ginjang – Huta Ginjang Kecamatan Sianjur Mulamula dengan Nomor Kontrak: 620/02/PMK/PPK/DISPUTR/DAK/2022, Nilai Kontrak Rp8.774.450.000,- Konsultan CV. Wahyu Kreasi Utama, penyedia jasa: CV. Torgabe Artha Nugraha, waktu pelaksanaan 180 hari kalender.
Informasi yang dirangkum wartawan dari berbagai sumber yang layak dipercaya menyebutkan bahwa kedua paket proyek tesebut dikerjakan okeh satu kontraktor dengan modus dua perusahaan.
Rps/ed. MN