LimasisiNews, Samosir (Sumut) –
Kontraktor rekonstruksi jalan Simpang Huta Ginjang – Huta Ginjang Kecamatan Sianjur Mulamula Kabupaten Samosir, CV.Torgabe Artha Nugraha yang beralamat di Rukan Rose Garden 3 No. 99 Grand Galaxy City Kelurahan Jakasetia Kecamatan Bekasi Selatan Kabupaten Kota Bekasi, dan kontraktor lanjutan rekonstruksi jalan Simpang Jalan Nas Jembatan Sihapilis – Simpang Jalan Nas Tanjungan Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir – Tahun Anggaran (T.A.) 2022 – dengan sumber dana dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tampaknya (diduga) mendapat perlakuan khusus dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir.
Diketahui, rekonstruksi jalan Simpang Huta Ginjang – Huta Ginjang Kecamatan Sianjur Mulamula Kabupaten Samosir, nilai kontraknya adalah Rp8,7 miliar lebih, dan lanjutan rekonstruksi Jalan Simpang Jalan Nas Jembatan Sihapilis – Simpang Jalan Nas Tanjungan Kecamatan Nainggolan Kabupaten Samosir – Tahun Anggaran 2022, nilai kontraknya adalah Rp9,7 miliar.
Demikian diungkapkan Ketua Umum DPP-PLSFK-GRACEINDO (Perkumpulan Lembaga Swadaya Forum Komunikasi Gerakan Cinta Entitas Indonesia), Sudirman Simarmata di Pangururan, Selasa (20/12/2022).
Ditambahkannya, dimana kedua proyek itu, yang didanai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK), sesuai kontraknya, dimulai 11 April 2022, dan masa pelaksanaan 180 hari. Atau dengan kata lain, kontrak kedua proyek tersebut berakhir 8 Oktober 2022.
Diduga tanpa kajian yang jelas, pihak Dinas PUTR Pemkab Samosir memberikan perpanjangan waktu terhadap kedua kontraktor tersebut, dan diketahui denda keterlambatan sebesar se per mil per hari sebagaimana ketentuan yang berlaku, diduga juga belum disetorkan oleh kedua kontraktor tersebut.
Walau sudah diberikan perpanjangan waktu selama 50 hari, kontraktor kedua paket proyek itu tetap juga tidak menyelesaikan pekerjaan.
Lalu kemudian pihak Dinas PUTR Pemkab kembali memberikan perpanjangan waktu, diduga walau tanpa kajian yang jelas.
Beberapa bulan terakhir, santer kabar di Kabupaten Samosir, kontraktor kedua paket proyek yang nilainya paling besar Tahun 2022 ini di Samosir merupakan arahan dari salah seorang orang dekat pemangku kepentingan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir.