Dani menambahkan tidak dibayarkannya BPJS Ketenagakerjaan para pegawai Waroeng SS tidak beralasan. Sejumlah pertanyaan yang dilayangkan SBSI DIY, pihak SS juga tak ada memberikan jawaban jelas.
“Kalau hanya alasan-alasan saja jelas mereka sudah tak mau memikirkan nasib karyawannya. Jadi kita tegaskan perusahaan harus segera bertanggungjawab dengan keselamatan pegawai,” imbuhnya.
Dani menekankan pentingnya tanggung jawab perusahaan terhadap keselamatan karyawan mereka. Ia juga akan meminta APINDO dan KADIN DIY untuk membantu menangani kasus-kasus serupa di masa depan.
“Kita ingin organisasi perusahaan itu turun tangan. Percuma mereka ada organisasi tapi masalah hak karyawan ini saja mereka abai,” tuturnya.
Sementara itu Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi mengatakan bahwa dirinya hanya dapat mengawasi perusahaan tersebut dan bahwa penindakan harus dilakukan oleh instansi lainnya.
“Kita sudah imbau agar tanggungjawab perusahaan kepada karyawan ini direalisasikan. Kita juga sudah mengawasi persoalan yang dihadapi buruh itu,”ucapnya.
Arifin/ed. MN