LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –
Setidaknya, sekitar 1.700 karyawan di waroeng Spesial Sambal (SS) yang belum terlindungi dalam keselamatan kerja mereka. Hal ini telah menjadi perhatian bagi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Koordinator Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (Korwil DIY) sejak tahun 2022, namun hingga saat ini belum ada tindakan konkret yang diambil oleh perusahaan. Bahkan SBSI Korwil DIY ini telah pernah mengingatkan pihak manajemen perusahaan (SS) yang tidak melakukan tindakan apa pun.
Ketua SBSI Korwil DIY, Dani Eko Wiyono mengatakan bahwa kondisi ini merugikan karyawan SS secara langsung.
Menurut Dani, ribuan karyawan tanpa jaminan keselamatan kerja di sana juga menghadapi tunggakan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp12,4 miliar. Sehingga ketika terjadi kecelakaan kerja, mereka tidak mendapatkan bantuan dan tanggung jawab dari perusahaan.
“Mereka itu tak ada jaminan keselamatan kerja selama hampir dua tahun. Itu kan sudah diketahui sejak Maret 2020 tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan sama sekali,” ujar Dani saat dikonfirmasi LimaSisNews, Kamis (01/03/2023).
Ia juga menyindir perusahaan tersebut yang dituding akan abai ketika karyawannya mengalami kecelakaan saat bekerja di lokasi.
“Bagaimana tanggungjawab mereka untuk ribuan pegawai tersebut. Itu, kan, jelas telah menyalahi aturan, sampai menunggak Rp12,4 miliar. Berarti mereka berpotensi angkat tangan jika pegawainya celaka,” tandasnya.