LimasisiNews, Lebak –
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun 2021 yang digulirkan tahap ke 10-11 pada Selasa (30/11/2021) di kantor Kantor Desa Cijengkol berlangsung aman, tertib dan lancar sesuai protokol kesehatan Covid-19. BLT Dana Desa tersebut diperuntukkan bagi warga yang terdampak Covid-19 sebesar Rp 600 ribu per PKM secara jelas sesuai hasil evaluasi realisasi penyaluran BLT Dana Desa tahun 2021.
Menurut Nendi Somantri S,Pdi, Kepala Desa Cijengkol saat ditemui seusai kegiatan penyaluran BLT Dana Desa yang ke 10-11 yang digelar diKantor Desa cijengkol, Nendi Somantri mengaku Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tahap 10-11 tahun 2021 pihaknya mengintruksikan kepada seluruh elemen kelembagaan termasuk para Ketua RT dan RW bahwa sesuai hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) menetapkan penerima manfaat dengan nominal Rp 600 ribu per-KPM.
Pembagian BLT-DD di Desa Cijengkol Sesuai Protokol Covid-19 “Iya besarnya BLT-DD tahap 10-11 dengan ini besarnya sama yakni Rp 600 ribu tidak ada pemotongan sedikitpun bahkan tidak boleh dibagi dua sesuai peraturan yang ada,” tegasnya.
Begitupun dengan penerima manfaat lebihlanjut Nendi Somantri S,Pdi. Warga yang tercantum namanya disurat panggilan untuk penerima BLT-DD itu yang berhak datang langsung keKantor Desa dan tidak boleh diwakilkan.
“Jadi saya juga tidak menitipkan uang tersebut kepada pengurus RT maupun RW, Melainkan penerima manfaat itu sendiri yang datang sesuai yang tercantum di KK dan KTP,” ungkap kepala desa cijengkol Nendi Somantri S,Pdi.
Sulaeman Warga Kampung Nanggewer mengaku senang dan bersyukur mendapatkan bantuan langsung tunai yang sudah Ia dapatkan BLT Dana Desa tahap ke 10-11 ini.
“Alhamdulillah bersyukur kepada Allah, kami ucapkan terima kasih kepada Pemerintah Desa Cijengkol khususnya dengan pembagian BLT dari Dana Desa ini, Sangat bermanfaat untuk kami dan keluarga. Uangnya akan kami pakai untuk keperluan sehari-hari dirumah.” pungkasnya dengan muka ceria.
(Sumantri)