Kepada wartawan, Prof. Eddy mengatakan bahwa pasal tersebut bukanlah pasal baru karena sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tepatnya Pasal 14 dan 15.
Pada kesempatan itu, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut menegaskan, tidak ada masalah dengan adanya Pasal 263 yang diatur dalam KUHP yang baru saja disahkan Pemerintah bersama DPR pada Selasa (06/12/2022).
Senada dengan itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan bahwa sebelum KUHP yang baru disahkan menjadi undang-undang, Pemerintah telah berkoordinasi dengan Dewan Pers.
“Kita sudah ketemu dengan Dewan Pers dan menjelaskannya,” ujar dia.
Ant./MN