LimaSisiNews
Minggu, 15 Juni 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
LimaSisiNews
  • NEWS
  • SIANTAR – SIMALUNGUN
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
  • ENTERTAINMENT
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Home Hukrim
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof. Edward Omar Sharif Hiariej saat diwawancarai awak media massa di Jakarta, Senin (12/12/2022). (Foto: Ant./Muhammad Zulfikar).

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof. Edward Omar Sharif Hiariej saat diwawancarai awak media massa di Jakarta, Senin (12/12/2022). (Foto: Ant./Muhammad Zulfikar).

Kemenkumham Minta Pahami Isi KUHP Sebelum Kritik

by REDAKSI
12/12/2022
in Hukrim, Nasional
15
SHARES
100
VIEWS

LimasisiNews, Jakarta (DKI) –

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI meminta masyarakat agar terlebih dahulu memahami isi dari pasal-pasal yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru sebelum menyampaikan kritik.

“Jangan asal ngomong, jadi sebelum bertanya baca dulu. Kalau sudah baca paham dulu ya,” kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof. Edward Omar Sharif Hiariej di Jakarta, Senin (12/12/2022).

Hal tersebut disampaikan Wamenkumham menanggapi pertanyaan soal Pasal 263 KUHP. Mengacu draf RUU KUHP versi 30 November 2022 pasal tersebut mengatur soal penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.

Lengkapnya, Pasal 263 Ayat (1) berbunyi: “Setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak kategori V”.

Kemudian Ayat (2) berbunyi: “Setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal patut diduga bahwa berita atau pemberitahuan tersebut adalah bohong, yang dapat mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV”.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Headline
Share6SendShare

Berita Terkait

Launching Batik Khas Kulonprogo, Bupati Sebut Batik Sebagai Budaya Lokal, Mampu Tampil Dengan Gaya modern

Juni 14, 2025

LimaSisiNews, Kulonprogo (DIY) - Dinas Pariwisata Kulonprogo bersama pemerintah Kabupaten Kulonprogo menggelar acara Romansa pantai Selatan (Romansa Pansela) 2025 sekaligus launching...

Romansa Pansela 2025, Joko Mursito: Rebreanding Kulonprogo, Kumandanging Bumi Jawa

Juni 14, 2025

LimaSisiNews, Kulonprogo (DIY) - Gelaran Launching Batik Kulonprogo yang dikemas dalam acara Romansa Pansela 2025 diselenggarakan oleh Dinas Pariwisata Kulonprogo...

Viral ! Dipercaya Bisa Sembuhkan Penyakit, Air Sendang Natah Wetan Ramai Dikunjungi Warga

Juni 14, 2025

LimaSisiNews, Gunungkidul (DIY) - Salah satu sendang (sumber mata air) yang terletak di Padukuhan Natah wetan, Kalurahan Natah, Kapanewon Nglipar,...

Berita Terbaru

DI Yogyakarta

Launching Batik Khas Kulonprogo, Bupati Sebut Batik Sebagai Budaya Lokal, Mampu Tampil Dengan Gaya modern

Juni 14, 2025
DI Yogyakarta

Romansa Pansela 2025, Joko Mursito: Rebreanding Kulonprogo, Kumandanging Bumi Jawa

Juni 14, 2025
DI Yogyakarta

Viral ! Dipercaya Bisa Sembuhkan Penyakit, Air Sendang Natah Wetan Ramai Dikunjungi Warga

Juni 14, 2025
Sumut

Bupati Palas Lantik 15 Pejabat Baru: Dorong Kinerja ASN yang Berakhlak dan Berorientasi Pelayanan

Juni 13, 2025
Hukrim

Empat Perangkat Desa Mompang Julu Diduga Diberhentikan Tanpa Prosedur, Inspektorat Madina Layangkan Peringatan Keras ke Kades

Juni 13, 2025
Hukrim

Zul Heddy Gugat Eksekusi Lelang Aset, BRI dan KPKNL Padangsidimpuan Diduga Cacat Hukum

Juni 13, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

You cannot copy content of this page

https://limasisinews.com/